Senin 30 Aug 2021 12:47 WIB

Langgar Kode Etik, Lili Pintaui Siregar Terima Hukuman Dewas

Gaji Lili dipotong Rp 1.848.000 dari Rp 89.459.000 per bulan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK).
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/8/2021). Konferensi pers tersebut membahas Capaian Kinerja KPK Semester I/2021 bidang Pencegahan, Monitoring dan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar mengaku menerima putusan Dewan Pengawas (Dewas) terkait pelanggaran etik. Lili menegaskan bahwa dirinya tidak akan mengajukan upaya lainnya menyusul putusan tersebut.

"Saya menerima tanggapan dewas, saya terima tidak ada upaya-upaya lain, terima kasih," kata Lili Pintauli Siregar di Jakarta, Senin (30/8).

Baca Juga

Lili dinilai telah melanggar etik oleh Dewas KPK setelah melakukan kontak Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial yang saat itu menjadi tersangka kasus suap di KPK. Dewas memberikan saksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama setahun ke depan.

Berdasarkan informasi yang diterima Republika, gaji pokok wakil Ketua KPK berdasarkan PP Nomor 82 tahun 2015 adalah Rp 4.620.000 per bulan. Artinya, nilai potongan 40 persen dari gaji pokok Lili adalah Rp 1.848.000 per bulan dari take home pay pimpinan sekitar Rp 89.459.000 per bulan.

"Mengadili dan menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh selaku Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani," kata Ketua Majelis Sidang Etik Tumpak Hatorangan Panggabean.

Dewas menilai Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam menjatuhkan putusan, Dewas KPK menimbang bahwa ada dua hal yang memberatkan Lili sehingga ia dijatuhi hukuman berat. Dewas menyebut Lili tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai Pimpinan KPK dalam melaksanakan IS.

Sementara hal yang meringankan adalah Lili mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik. Putusan terhadap Lili dibacakan dalam sidang putusan kode etik. Keputusan ini diambil dalam Permusyawaratan Majelis pada Kamis (26/8) lalu dengan Tumpak Hatorangan Panggabean selaku ketua, Albertina Ho dan Harjono sebagai anggota majelis.

Seperti diketahui, Lili Pintauli Siregar dilaporkan ke Dewas KPK atas dua dugaan pelanggaran etik. Pelaporan dibuat oleh dua penyidik KPK nonaktif Novel Baswedan dan Rizka Anungnata serta mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko.

Laporan pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Di mana kasus ini diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Tanjungbalai tengah diusut oleh komisi antirasuah.

Laporan kedua, Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK dengan tujuan menekan Walikota Tanjungbalai Syahrial. Hal ini dilakukan guna menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di PDAM Tirta Kualo Tanjungbalai. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement