REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT PLN (Persero) terus meningkatkan pemakaian produk dalam negeri di berbagai proyek kelistrikan demi memacu pertumbuhan industri dan perekonomian nasional. Hingga Juli 2021, realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) PLN mencapai 47,64 persen atau setara dengan realisasi investasi PLN setara Rp 33,02 triliun, dari total Rp 67,85 triliun yang dilakukan assesment TKDN oleh surveyor independent dan self assesment.
Pencapaian pemanfaatan TKDN di proyek ketenagalistrikan meningkat sebesar 7,54 persen dibandingkan realisasi tahun 2020 sebesar 40,1 persen.
"Kami berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan penggunaan komponen dalam negeri dalam setiap kegiatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, baik dalam pengadaan barang maupun jasa yang dibutuhkan PLN," kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Agung Murdifi, Senin (30/8).
Pemanfaatan TKDN terbesar berada di proyek pembangunan jaringan distribusi yang mencapai Rp 5,44 triliun atau 83,1 persen dari total investasi Rp 6,56 triliun. Sedangkan untuk di pembangunan transmisi TKDN sekitar Rp 11,02 triliun atau 76,7 persen dari total Rp 14,55 triliun. Kemudian untuk pembangunan gardu induk realisasi TKDN mencapai 56,2 persen dan untuk pembangkit sebesar 28,4 persen.
Saat ini, seluruh pekerjaan dan material distribusi telah dilaksanakan oleh perusahaan dalam negeri. Untuk Pekerjaan transmisi dan gardu induk sudah sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh Perusahaan dalam negeri. Sementara dalam pekerjaan infrastruktur Pembangkit, tantangan masih cukup besar dan baru sebagian pekerjaan yang dapat dilaksanakan oleh Perusahaan dalam negeri.
Capaian ini dianggap menantang mengingat masih ada komponen kelistrikan yang belum dapat sepenuhnya diproduksi dari dalam negeri. “Ini sekaligus menjadi peluang untuk mendorong industri kita bertumbuh di dalam negeri,” ujarnya.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas untuk mendorong perekonomian nasional, PLN pun terus berkomitmen untuk menggunakan produk-produk dalam negeri dan juga melibatkan industri domestik dalam setiap proses bisnis yang dijalankan. Saat ini, PLN tengah bekerja sama dengan BPPT untuk memetakan kemampuan dan kapabilitas industri nasional untuk menetapkan Peta Jalan Peningkatan TKDN dalam industri ketenagalistrikan nasional.
Langkah yang dilakukan PLN ini untuk pemenuhan ketentuan Peraturan dan Perundang-undangan terkait TKDN yang berlaku yang menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum wajib menggunakan barang dan/atau jasa produksi dalam negeri. Persentase minimum TKDN yang harus dipenuhi PLN dalam setiap jenis proyek infrastruktur ketenagalistrikan baik untuk pembangkit, gardu induk, maupun transmisi secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 54 Tahun 2021 .
“Tak hanya mendukung peningkatan TKDN dan memajukan industri dalam negeri, langkah ini sekaligus memperkuat kelistrikan nasional,” tandasnya.