Senin 30 Aug 2021 13:31 WIB

Dewas: Lili tak Terbukti Terima Suap, Tapi Melanggar Etik

Kontak oleh Lili terhadap Syahrial yang berujung pada pelanggaran etik.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Mas Alamil Huda
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan korupsi (Dewas KPK) memastikan bahwa Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak terbukti menerima apapun dari terdakwa Wali Kota Tanjung Balai nonaktif, M Syahrial. Hal tersebut menyusul kontak oleh Lili terhadap Syahrial yang berujung pada pelanggaran etik.

"Dari hasil pemeriksaan ini tak ada yang diterima ataupun sifatnya menggagalkan. Tidak ada," kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, di Jakarta, Senin (30/8).

Dia menjelaskan, kepastian itu diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dalam sidang yang telah dilakukan beberapa waktu lalu. Dia mengatakan, meskipun terjadi kontak antara Lili dan Syahrial, namun pengusutan kasus korupsi di Tanjung Balai tetap berjalan.

"Penyidikan terhadap tersangka Syahrial tetap berjalan terus, tidak ada penerimaan sesuatu dalam rangka berhubungan. Jadi tidak ada," kata Tumpak lagi.

Dewas hanya menjatuhkan hukuman berat berupa pemotongan 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli Siregar atas pelanggaran etik tersebut. Lili dinyatakan melanggar kode etik dan pedoman perilaku lantaran berhubungan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Berdasarkan informasi yang diterima Republika.co.id, gaji pokok wakil Ketua KPK berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2015 adalah Rp 4.620.000 per bulan. Artinya, nilai potongan 40 persen dari gaji pokok Lili adalah Rp 1.848.000 per bulan dari take home pay atau pendapatan keseluruhan pimpinan sekitar Rp 89.459.000 juta per bulan.

Dewas menilai, Lili telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi. Dia berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 Ayat 2 Huruf b serta Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020.

Dalam menjatuhkan putusan, Dewas KPK menimbang bahwa ada dua hal yang memberatkan Lili sehingga ia dijatuhi hukuman berat. Dewas menyebut Lili tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya dan tidak memberikan contoh dan teladan sebagai Pimpinan KPK dalam melaksanakan IS.

Sementara hal yang meringankan adalah Lili mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik. Putusan terhadap Lili dibacakan dalam sidang putusan kode etik. Keputusan ini diambil dalam Permusyawaratan Majelis pada Kamis (26/8) lalu dengan Tumpak Hatorangan Panggabean selaku ketua, Albertina Ho dan Harjono sebagai anggota majelis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement