Senin 30 Aug 2021 13:58 WIB

PT DKI Jakarta Perkuat Hukuman Empat Tahun Penjara HRS

Tidak hanya HRS, PT DKI Jakarta juga menguatkan putusan atas nama terdakwa Hanif A.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Habib Rizieq Shihab
Foto: Republika
Habib Rizieq Shihab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus swab test di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Dalam perkara ini petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) divonis empat tahun kurungan penjara.

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas Pengadilan Negeri DKI, Pamapo Pakpahan kepada awak media di lokasi, Senin (30/8). 

Tidak hanya terhadap HRS, Pengadan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo menambahkan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman empat penjara atas perkara hasil tes swab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam kasus ini, majelis hakim menilai, HRS terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Namun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor. Kemudian untuk terdakwa Hanif Alatas divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.

Terdakwa Hanif, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement