REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dan dijatuhi sanksi berat. Atas vonis Dewas KPK, Lili mengucapkan terima kasih.
"Terima kasih," kata Lili, di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin (30/8).
Vonis untuk Lili dibacakan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorangan Panggabean. Dewas KPK menyatakan, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak, membacakan putusan.