Senin 30 Aug 2021 14:59 WIB

Lili Pintauli Ucapkan Terima Kasih kepada Dewas KPK

Dinilai melakukan pelanggaran kode etik, Lili Pintauli disanksi pemotongan gaji.

Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena penyalahgunaan jabatan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Foto: Antara/Reno Esnir
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berada dalam Mobil usai Sidang Etik di Jakarta, Senin (30/8/2021). Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar karena penyalahgunaan jabatan berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi memutuskan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku dan dijatuhi sanksi berat. Atas vonis Dewas KPK, Lili mengucapkan terima kasih.

"Terima kasih," kata Lili, di Gedung Pusat Edukasi AntiKorupsi KPK Jakarta, Senin (30/8).

Baca Juga

Vonis untuk Lili dibacakan oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorangan Panggabean. Dewas KPK menyatakan, terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pendoman Perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," kata Tumpak, membacakan putusan.