Senin 30 Aug 2021 15:43 WIB

Pemprov DKI Siapkan Subsidi Air Bersih

Pemprov melalui Dinas SDA, mengajukan subsidi air senilai Rp 33,68 miliar.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus Yulianto
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal, mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan pengajuan subsidi pelayanan air bersih. Subsidi itu menggunakan perhitungan selisih antara tarif air bersih berdasarkan pemulihan biaya penuh dengan tarif air bersih yang dikenakan kepada masyarakat.

“Sebelum subsidi, warga dikenakan tarif Rp 32 ribu/m³. Sedangkan, setelah subsidi, tarifnya menjadi Rp 3.550/m³ untuk Rumah Tangga Sederhana dan Rp 4.900/m³ untuk Rumah Tangga Menengah,"  kata Yusmada, dalam keterangannya, Senin (30/8).

Menurutnya, subsidi ini juga mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) No.57 Tahun 2021. Diharapkan pemprov, adanya subsidi ini agar mempercepat terselenggaranya pelayanan air bersih di DKI Jakarta oleh PAM Jaya. 

Tak hanya itu, kebijakan subsidi ini, juga berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 45 Tahun 2021 tentang Pemberian Subsidi Penyediaan dan Pelayanan Air Minum.       Berdasarkan informasi, pemprov melalui Dinas SDA, mengajukan subsidi air senilai Rp 33,68 miliar di APBD perubahan 2021 dan APBD 2022.