Senin 30 Aug 2021 16:12 WIB

3 Penodong Viral Ditangkap, Ada Ratusan Amunisi di Rumahnya

Polisi kini masih mengejar satu orang lainnya yang masih buron.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Mas Alamil Huda
Ancaman pembunuhan dengan penodongan (ilustrasi)
Foto: oktavian.net
Ancaman pembunuhan dengan penodongan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tiga pelaku penodongan terhadap karyawan toko grosir di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung, berhasil ditangkap jajaran kepolisian. Polisi kini masih mengejar satu orang lainnya yang masih buron. Aksi mereka yang mengambil permen dan rokok senilai Rp 800 ribu terekam CCTV dan viral di media sosial (medsos).

"Jadi sama-sama kita ketahui ada sebuah video viral, terkait dengan kegiatan sekelompok orang atau beberapa orang yang menggunakan kendaraan Jeep Willys kemudian melakukan kegiatan menodong atau selanjutnya mengambil barang barang," ujar Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (30/8).

Ia menuturkan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan tidak kurang dari 12 jam berhasil menangkap mereka. Pihaknya memastikan aksi mereka tidak berkaitan dengan komunitas mobil tertentu. "Kita lakukan penyelidikan dan pendalaman kurang lebih sekitar tidak sampai 12 jam sudah berhasil kita ungkap," katanya.

Di salah satu rumah pelaku, ia menjelaskan ditemukan amunisi kurang lebih 250 butir berbagai kaliber. "Ini cukup sangat berbahaya, tidak boleh beredar di tengah-tengah masyarakat. Ini masih kita kembangkan untuk keberadaan amunisi ini, mengingat keterangan dari para pelaku ini masih berubah-ubah, sedang kita dalami bagaimana asal usulnya termasuk senpi replika ada berbagai jenis termasuk air soft gun juga," katanya.

Kapolres mengatakan, pelaku datang ke toko grosir dalam keadaan tidak mabuk untuk meminta sejumlah uang dengan menggunakan senjata api dan hal tersebut sangat meresahkan. Mereka pun sempat mengisi penuh bensin di SPBU namun hanya membayar Rp 50 ribu. "Yang diambil ini hanya permen rokok, kurang lebih ada sekitar Rp 800 ribu saja, tidak ada uang tunai," katanya.

Para pelaku mengancam dan mendorong karyawan termasuk memperlihatkan senjata api dan sempat mengokang. Aksi tersebut dikategorikan sebagai tindakan ancaman kekerasan.

"Pasalnya mungkin berlapis pertama pencurian dengan kekerasan 365 dan kita terapkan juga terkait dengan undang undang darurat tentang kepemilikan senjata api, jadi ancamannya sekitar 12 tahun," katanya.

Ia mengimbau masyarakat untuk tidak boleh membawa senjata api. Namun jika membawa senjata api harus memiliki ijin dengan penggunaan diatur. "Pada prinsipnya adalah tidak boleh membawa senjata, kedua boleh membawa senjata harus dengan ijin dan penggunaannya pun diatur tidak bisa sesuka hati membawa ke tempat umum," katanya.

Salah seorang pelaku berinisial ZZ mengaku melakukan aksi penodongan karena karyawan toko grosir lama merespons permintaan mereka. Ia mengaku meminta rokok ke toko tersebut sebab tidak memiliki uang.

"Saya dan teman-teman mau merokok enggak punya uang, jadi minta ke toko itu," katanya. Terkait kepemilikan senjata api dan amunisi, ia mengaku membelinya secara online.

Pemilik toko grosir, Apin mengaku, saat kejadian berada di lantai dua toko sehingga tidak mengetahui kejadiannya. Namun, berdasarkan keterangan para karyawannya, ia mengaku baru pertama melihat para pelaku meski sering terdapat yang meminta rokok.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement