Senin 30 Aug 2021 16:51 WIB

Polda Metro Jaya Ciduk Sindikat Ganjal ATM

Mereka bergerak dengan berkelompok antara tiga sampai dengan lima orang.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya kembali mengungkap Kasus pencurian dengan pemberatan Modus ganjal kartu ATM. Dalam pengungkapan ini, tiga pelaku sindikat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Ketiganya berinisial AS, Y, dan CH. "Diamankan di Cibubur, Cimanggis, Depok pada tanggal 20 Agustus lalu. Ketiga org bertempat tinggal di Cimanggis," ujar kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (30/8).

Menurut Yusri, modus yang dilakukan ketiga tersangka berbeda dengan kasus pencurian ganjil ATM pada umumnya. Biasanya, kartu ATM korban tidak bisa keluar dari mesin, tapi kasus kali sebaliknya kartu milik korban tidak bisa masuk ke dalam mesin, karena lubang kartu sudah diganjal. 

"ATM orang tidak bisa masuk, setelah itu datang satu orang yang membantu untuk memasukan ATM, saat dibantu, ATM-nya ditukar dengan ATM yang sama, dia siapkan banyak ATM dikantong," ungkap Yusri.

Sementara kartu ATM yang sudah ditukar tersebut atau kartu milik tersangka bisa masuk ke mesin. Hal itu karena, kartu milik tersangka yang ditukar dengan kartu asli milik korban sudah ditipiskan lebih dulu. Kemudian setelah masuk korban memasukkan nomor PIN dan satu tersangka mengintip sembari menghafal nomor rahasia tersebut.

"Ada yang coba menolong sambil menukar ATM, satu perannya mengintip, satunya tunggu di luar sebagai joki, saat korban sudah pergi sudah ada kendaraan yang siap. AS kapten, yang coba menolong, Y mengintip PIN, dan CH sebagai Joki," ungkap Yusri.

Dikatakan Yusri, para sindikat pencurian modus ini menyasar tempat-tempat yang sepi dan menyempil. Biasanya, mereka bergerak dengan berkelompok antara tiga sampai dengan lima orang, bukan kelompok besar tapi juga tidak sendirian. Dalam pengungkapan ini, para pelaku mengaku sudah beraksi sekitar 15 kali.

"Pengakuannya baru lima bulan, 15 kali sudah dia menipu korban atau ambil ATM-nya. Kendalanya kalau korban menutup tombol saat memasukkan nomor PIN," kata Yusri.

Atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), yaitu orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. "Ini juga sebagai edukasi kepada msayrakat, bagi yang mengambil uang di ATM, untuk bisa lebih hati hati," imbau Yusri 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement