REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT. BLEM), Samin Tan, terdakwa perkara penyuapan kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, yang digelar Senin (30/8). Sebelumnya, Samin Tan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, 3 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim, Panji Surono yang sekaligus membacakan amar putusan pada sidang kasus suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan alternatif kedua.
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono, Senin (30/8).
Sejatinya, kasus suap ini terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah. Di mana PT AKT merupakan anak perusahaan dari PT BLEM yang mempunyai Coal Contract of Work (CCOW) atau PKP2B dengan Kementerian ESDM, yang memberikan hak bagi PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, seluas sekitar 40 ribu hektare.