Senin 30 Aug 2021 16:43 WIB

Pengadilan Tipikor Vonis Bebas Samin Tan

JPU KPK langsung menyatakan kasasi atas vonis bebas Samin Tan.

Rep: Amri Amrullah, Antara/ Red: Andri Saubani
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menunjuk sambil berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak terbukti melakukan suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan menunjuk sambil berjalan meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/8/2021). Samin Tan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena tidak terbukti melakukan suap Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dalam kasus permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (PT. BLEM), Samin Tan, terdakwa perkara penyuapan kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat, yang digelar Senin (30/8). Sebelumnya, Samin Tan dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, 3 tahun penjara.

Ketua Majelis Hakim, Panji Surono yang sekaligus membacakan amar putusan pada sidang kasus suap kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih, menyatakan terdakwa Samin Tan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Hal ini sebagaimana yang ditetapkan baik dalam dakwaan alternatif pertama ataupun dalam dakwaan alternatif kedua.

Baca Juga

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum tersebut. Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim Panji Surono, Senin (30/8).

Sejatinya, kasus suap ini terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 antara PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Kalimantan Tengah. Di mana PT AKT merupakan anak perusahaan dari PT BLEM yang mempunyai Coal Contract of Work (CCOW) atau PKP2B dengan Kementerian ESDM, yang memberikan hak bagi PT AKT untuk melakukan kegiatan pertambangan batu bara di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, seluas sekitar 40 ribu hektare.