Polisi Tangkap Belasan Simpatisan HRS, Disebut Bikin Ricuh
Rep: Ali Mansur/ Red: Mas Alamil Huda
Polisi menata barikade kawat berduri dalam pengamanan sidang putusan banding Rizieq Shihab terkait perkara tes swab RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Senin (30/8/2021). Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Rizieq Shihab dkk dan tetap divonis empat tahun penjara. | Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Belasan orang simpatisan Habib Rizieq Shihab (HRS) diamankan pihak kepolisian. Mereka dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk diperiksa karena diduga memicu kericuhan saat sidang putusan banding dalam kasus tes swab RS Ummi, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (30/8).
"Ada dibawa ke Polda Metro sekitar 15 orang," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto kepada awak media, Senin (30/8)
Menurut Setyo, belasan massa simpatisan yang digelandang ke Polda Metro Jaya mempunyai peran masing-masing dalam aksi kericuhan di Jalan Letnan Jenderal Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, tersebut. Mulai melakukan penutupan jalan sampai melempari anggota dengan batu. Padahal Setyo sudah meminta agar mereka segera membubarkan diri usai putusan dibacakan.
"Tadi tutup jalan, terus lempar batu. Kami imbau bubar untuk mundur, kami kasih tahu pengumuman sudah selesai. Kami sudah lakukan upaya persuasif," tegasnya.
Setyo menjelaskan, pihaknya memukul mundur simpatisan Rizieq Shihab yang bertahan di sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan kericuhan pun terjadi. Namun, ia mamastikan, saat ini situasi di sekitar Traffic Light Cemaka Putih, Jakarta Pusat sudah kondusif. "Massa sudah tidak ada, lalu lintas lancar lalu lintas," tegas Setyo.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab (HRS) atas kasus swab test di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Dalam perkara ini petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) divonis empat tahun kurungan penjara.
"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," kata Humas Pengadilan Negeri DKI, Pamapo Pakpahan kepada awak media di lokasi, Senin (30/8).
Tidak hanya terhadap HRS Pengadan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo.