Senin 30 Aug 2021 17:20 WIB

Sertifikat Tanah Asrama Haji Banten Diserahkan ke Kemenag

Penyerahan sertifikat tanah Asrama Haji Banten dilakukan oleh Wali Kota Tangerang.

Penyerahan sertifikat tanah Asrama Haji Banten oleh Wali Kota Tangerang.
Foto: Dok Republika
Penyerahan sertifikat tanah Asrama Haji Banten oleh Wali Kota Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah menghadiri acara Penyerahan Sertifikat Tanah Asrama Haji Banten kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten. Penyerahan sertifikat tanah asrama haji seluas 4,1 Ha dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Tangerang kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Nanang Fatchulrochman.

Arief menyampaikan penyerahan sertifikat tersebut menjadi langkah lanjutan dari rencana pembangunan asrama haji provinsi Banten di Kota Tangerang setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) lahan.

Baca Juga

"Semoga bisa segera terealisasi pembangunan asrama haji yang pertama di Provinsi Banten. Harapannya agar masyarakat Banten, khususnya Kota Tangerang tidak perlu harus ke asrama haji Pondok Gede lagi," ujar Arief dalam acara yang berlangsung di Hotel Le Dian, Serang, Banten, Senin (30/8).

"Jadi bisa lebih cepat untuk kumpul bersama keluarga seusai menunaikan ibadah," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Nanang Fatchulrochman menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Pemkot Tangerang atas penyelesaian urusan adminitrasi pertanahan yang dapat rampung dalam waktu relatif cepat.

"Ini wujud nyata komitmen jajaran di Kota Tangerang untuk dapat mewujudkan pembangunan asrama haji pertama di Provinsi Banten," tegas Nanang.

Untuk diketahui, rencananya pembangunan asrama haji Provinsi Banten di Kota Tangerang akan dilakukan di area seluas 4,4 Ha yang berlokasi di Jl. KH. Hasyim Ashari, Kelurahan Cipondoh, Kecamatan Cipondoh.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement