Senin 30 Aug 2021 18:13 WIB

Bupati Probolinggo Kembali Diperiksa di Gedung KPK

KPK akan menentukan status hukum 10 orang yang ditangkap malam ini.

Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kedua kanan) keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/8/2021). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Probolinggo dengan suaminya serta delapan orang kepala daerah.
Foto: Antara/Indra ZA
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kedua kanan) keluar dari ruang Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Senin (30/8/2021). Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Bupati Probolinggo dengan suaminya serta delapan orang kepala daerah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang merupakan Anggota DPR Hasan Aminuddin tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin sore untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Keduanya bersama delapan orang lainnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Probolinggo, Ahad 29/8) malam.

"Senin (30/8) sekitar pukul 17.05 WIB, tim KPK dan pihak-pihak yang diamankan dalam kegiatan OTT KPK di Kabupaten Probolinggo telah tiba di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya. Selanjutnya, tim KPK segera melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak yang diamankan tersebut.

Sebelumnya, mereka telah dilakukan pemeriksaan awal di Polda Jawa Timur pasca terjaring OTT. "Kami akan informasikan perkembangannya setelah tim selesai melakukan permintaan keterangan dan menyimpulkan hasil kegiatan tangkap tangan dimaksud," kata Ali.

KPK menangkap 10 orang di Kabupaten Probolinggo pada Ahad malam. Beberapa di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Probolinggo. Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang ditangkap tersebut.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement