Senin 30 Aug 2021 19:50 WIB

PPKM Diperpanjang, Semarang Raya Turun ke Level 2

Untuk wilayah di luar Jawa dan Bali juga tercatat mengalami perbaikan kasus.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Hiru Muhammad
Pengukuran suhu tubuh siswa kelas 1 saat uji coba pertemuan tatap muka di SD Terpadu Ma
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Pengukuran suhu tubuh siswa kelas 1 saat uji coba pertemuan tatap muka di SD Terpadu Ma

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kebijakan PPKM level resmi kembali diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Sejumlah daerah yang masuk ke PPKM level 3 pun semakin bertambah banyak, begitu juga di level 2 dan 1.

Dalam keterangan persnya, Senin (30/8) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut wilayah Jawa dan Bali mengalami perkembangan yang cukup baik. Bahkan, Semarang Raya kini telah berhasil turun ke level 2. Sedangkan di level 3 juga terdapat penambahan wilayah aglomerasi yakni Malang Raya dan Solo Raya.

“Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya. Untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2,” jelas Jokowi.

Jokowi merinci, pada level 4 menurun dari 51 kabupaten kota menjadi 25 kabupaten kota. Di level 3 terdapat 76 kabupaten kota dari sebelumnya 67 kabupaten kota dan di level 2 terdapat 27 kabupaten kota dari sebelumnya 10 kabupaten kota.

Sementara itu, untuk wilayah di luar Jawa dan Bali juga tercatat mengalami perbaikan kasus. Daerah di level 4 menurun dari 7 provinsi menjadi 4 provinsi. Di level 4 menurun dari 104 kabupaten kota menjadi 85 kabupaten kota. Di level 3, dari 234 kabupaten kota menjadi 232 kabupaten kota. Di level 2 terdapat sebanyak 68 kabupaten kota dari sebelumnya 48 kabupaten kota dan di level 1 dari tidak ada kabupaten kota menjadi 1 kabupaten kota.

Selain itu, Jokowi menyebut dari hasil evaluasi juga menunjukan penerapan protokol kesehatan di sejumlah sektor mengalami perkembangan yang cukup baik.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement