Senin 30 Aug 2021 20:12 WIB

4,1 KM Jalan AP II di Kota Tangerang Rusak

Perlu koordinasi antara Pemkot dan AP II soal jalan rusak.

 4,1 KM Jalan Rusak Milik AP II . Foto:  Jalan Rusak (Ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
4,1 KM Jalan Rusak Milik AP II . Foto: Jalan Rusak (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Protes masyarakat Batuceper terkait kerusakan Jalan Juanda, perlu disikapi responsif oleh PT Angkasa Pura II selaku pemilik aset. Apalagi akibat kerusakan jalan tersebut telah menimbulkan korban. Berdasarkan data dinas PUPR, kerusakan jalan milik Angkasa Pura II tercatat sepanjang 4.1 kilometer yang berlokasi di tiga ruas jalan. 

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas PUPR Decky Priambodo mengatakan titik jalan yang merupakan aset Angkasa Pura II adalah Jalan Juanda sepanjang 1,6 kilometer, Jalan Kali Perancis sepanjang 1,1 kilometer dan Jalan Garuda sepanjang 365 meter. "Total jalan milik AP 2 di wilayah Pemkot sepanjang 4,1 kilometer dan dalam kondisi rusak," ujarnya, Senin (30/8).

Baca Juga

Kerusakan sejumlah jalan milik AP 2 disebabkan beberapa faktor seperti dampak strategis pembangunan nasional dengan lalu lintas kendaraan bermuatan bertonase besar.  Untuk perbaikan, Pemkot Tangerang terkendala aturan yakni belum diserahkannya aset tersebut dari Angkasa Pura II kepada Pemkot dan mekanisme lainnya. "Untuk perbaikan Jalan Juanda itu diperlukan anggaran Rp15,5 miliar dan bisa saja dilakukan PUPR. Namun kita terkendala aturan," ujarnya. 

 

Peneliti Kebijakan Publik IDP-LP, Riko Noviantoro mengatakan pembiaran kerusakan jalan yang menjadi aset Angkasa Pura II di wilayah Kota Tangerang bisa memberikan dampak negatif terhadap pemerintah. Kerusakan jalan yang menyebabkan korban jiwa menjadi persoalan serius yang harus ditangani oleh berbagai pihak.  

Lebih detil Riko menyatakan Pasal 24 ayat 2, UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan jika perbaikan jalan rusak belum dapat dilakukan, maka penyelenggara jalan wajib dapat memberi tanda pada jalan yang rusak. 

Selain itu PT Angkasa Pura II juga bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait koordinasi agar perbaikan dapat segera dilaksanakan. 

"Pemerintah daerah kan terganjal peraturan, harus nya PT. AP2 segera respon agar masyarakat tidak di rugikan. Jalan tersebut juga kan penyangga pembangunan di sekitar bandara. AP II harus responsif dan jangan lambat,” katanya.

Kendati demikian dia menegakan status jalan dan perawatannya diatur dalam PP No.34 Tahun 2006 tentang Jalan. "Dengan demikian pemerintah setempat bisa memanfaatkan peraturan dimaksud sebagai jalan keluar," katanya 

Rektor Universitas Muhammadiyah Tangerang Ahmad Amarullah mengatakan perlu ada pro aktif dari semua pihak dalam penanganan kerusakan jalan ini agar warga tak menjadi korban. 

Kemudian perlu juga didorong aturan yang memang mengatur mengenai lalu lintas kendaraan yang menjadi faktor penyebab kerusakan jalan. "AP 2 harus melihat masalah ini yang berdampak serius kepada warga Kota Tangerang. Jangan menjadi beban APBD Pemkot," ujarnya. 

Tokoh masyarakat Kecamatan Benda Samsuni mengatakan kerusakan jalan yang terjadi di wilayahnya dapat segera diperbaiki. Sebab jika berlarut-larut masyarakat sangat dirugikan salah satunya akan berdampak kepada kerusakan kendaraan 

Terkait aset jalan perlu ada kerjasama baik antara PT Angkasa Pura 2 dengan Pemkot Tangerang  untuk memperhatikan kerusakan jalan tersebut. “Jika masih milik AP2 sebaiknya dapat memberikan tanggung jawab kepada lingkungan dengan memperbaikinya," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement