Senin 30 Aug 2021 20:40 WIB

JPU KPK Tuntut M Syahrial Hukuman 3 Tahun Penjara

M Syahrial dinilai terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus suap ke penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/8/2021). M Syahrial diperiksa terkait kasus dugaan suap dari dirinya kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai.
Foto: ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Terdakwa kasus suap ke penyidik KPK, Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/8/2021). M Syahrial diperiksa terkait kasus dugaan suap dari dirinya kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dalam kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri (PN) Kota Medan memutuskan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif, M. Syahrial hukuman pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta rupiah. Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) saat sidang yang digelar di PN Kota Medan yang menghadirkan terdakwa secara virtual.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Syahrial, telah terbukti sah dan meyakinkan, menurut hukum telah bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam sebagaimana diatur dalam dalam dakwaan alternatif kedua yakni melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar anggota JPU KPK, Agus Prasetya Rahardja, Senin (30/8).

Baca Juga

Atas dasar itu, Muhammad Syahrial telah terbukti menyuap oknum penyidik KPK dari Kepolisian, Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebesar Rp1,69 miliar. Di mana, SRP kini juga telah ditahan dan segera diproses secara hukum di Pengadilan Tipikor.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana dengan pidana selama 3 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 150 juta subsider 6 bulan penjara," sebut Jaksa KPK. Namun tuntutan 3 tahun penjara tersebut, terang JPU, dikurangi waktunya selama Terdakwa sudah di dalam tahanan.

Kasus suap Wali kota Tanjung Balai, M Syahrial kepada penyidik KPK SRP adalah upaya untuk penghentian penyelidikan Jual Beli Jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai pada 2019. Suap diberikan agar penyelidikan lelang jabatan tersebut tidak naik ke tahap penyidikan.

Stepanus lantas menjamin dan meminta Syahrial membayar Rp 1,5 miliar agar perkara yang tengah diselidiki lembaga antirasuah itu tidak naik ke tingkat penyidikan. Stepanus Robin Pattuju kemudian menerima Rp 1,3 miliar uang suap yang ditransfer secara bertahap sebanyak 59 kali.

Namun diduga ada nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dalam mediasi pertemuan tersebut. Karena diduga pertemuan Syahrial dan Stepanus digagas oleh Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan. Namun hingga kini, Azis Syamsuddin masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement