'Yang Memutuskan Terapi Stem Cell Bukan Pasien'

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin

Yang Memutuskan Terapi Stem Cell Bukan Pasien (ilustrasi).
Yang Memutuskan Terapi Stem Cell Bukan Pasien (ilustrasi). | Foto: www.freepik.com

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Ketua Tim Stem Cell Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan (FK-KMK) UGM, Rusdy Ghazali Malueka mengatakan, pasien Covid-19 mulai banyak yang meminta terapi stem cell (sel punca). Namun, yang memutuskan untuk mendapatkan terapi stem cell ini dokter penanggung jawab pasien (DPJP).

"Yang memutuskan terapi stem cell bukan pasien, tapi DPJP. Saya berkali-kali di WA (WhatsApp), saya tidak menerima permintaan stem cell dari pasien," kata Rusdy dalam webinar yang digelar Republika secara daring bertemakan 'Stem Cell sebagai Terapi Adjuvan Covid-19', Senin (30/8).

Dokter RSUP Dr. Sardjito tersebut menegaskan, pasien maupun keluarga pasien Covid-19 tidak bisa memutuskan untuk mendapatkan terapi stem cell. Stem cell sendiri bukan merupakan terapi utama, namun terapi adjuvan (tambahan) untuk pasien Covid-19.

Harus ada assessment dari DPJP sesuai panduan Kementerian Kesehatan sebelum pasien bisa mendapatkan terapi stem cell. Rusdy menyebut, pasien Covid-19 yang tidak bergejala dan dengan derajat sedang tidak memerlukan terapi stem cell.

"Kalau ada pasien atau keluarga yang menginginkan bicaralah dengan DPJP-nya yang tentunya akan lebih paham terkait dengan pasien ini, apakah ada kontradiksi atau tidak," ujarnya.

Rusdy menyebut, pasien Covid-19 dengan derajat berat dan kritis punya potensi yang cukup menjanjikan untuk mendapatkan terapi. Berdasarkan penelitian-penelitian yang telah ada, stem cell pada pasien dengan derajat berat dan kritis menunjukkan hasil yang signifikan.

"Pemberian stem cell pada pasien Covid-19 derajat berat dan kritis menunjukkan hasil yang menjanjikan dari berbagai penelitian. Untuk pasien Covid-19 derajat sedang masih perlu penelitian lanjutan," jelasnya.  

Walaupun begitu, ia mengingatkan agar pemberian terapi stem cell ini perlu kehati-hatian. Pasalnya, yang akan memberikan terapi harus memiliki kompetensi atau kemampuan.

Begitu pun dengan terapi stem cell yang diberikan harus terstandar Kementerian Kesehatan dan memiliki sertifikat Good Manufacturing Practices (GMP).

"Kita perlu hati-hati, supplier stem cell cukup banyak, apakah itu stem cell atau tidak, kita tidak tahu terkontaminasi atau tidak. Mestinya yang mengurusi itu bukan pasien atau keluarga yang mencari, tapi sistem di rumah sakit oleh dokternya," ujar Rusdy.

Terkait


Pariwisata dan budaya Nusantara Ditayangkan Televisi China

Diabetes Tipe 1 Terkontrol, Anak Boleh Divaksinasi Covid-19

Covid-19 Tinggi Diduga Alasan Arab Saudi Larang Indonesia

Vietnam Lockdown, Pasokan Kopi Robusta Global Terancam

Gitaris Legendaris Ini Ciptakan Lagu Antivaksin Covid-19

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark