Senin 30 Aug 2021 21:20 WIB

Luhut Sebut Pemulihan Ekonomi Sudah Mulai Membaik

Protokol kesehatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi akan tetap diterapkan.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Fuji Pratiwi
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menyebut, pemulihan ekonomi mulai membaik.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menyebut, pemulihan ekonomi mulai membaik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, angka kasus terkonfirmasi positif covid-19 sudah menurun 90,4 persen dibandingkan 15 Juli lalu. Kondisi ini juga mendukung pemulihan ekonomi yang tampak membaik.

Luhut menjelaskan, dari survei yang dilakukan, terlihat peningkatan indeks belanja dan kunjungan ke tempat belanja di wilayah Jawa dan Bali. "Selain itu, pemulihan juga terlihat dari mobilitas masyarakat untuk retail and recreation yang meningkat pesat," ujar Luhut dalam konferensi pers, Senin (30/8).

Baca Juga

Luhut menjelaskan, meski begitu, kondisi ini tetap harus dijaga jangan sampai ada penambahan kasus lagi karena ada pelonggaran. Untuk itu, penerapan protokol kesehatan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi akan tetap diterapkan khususnya di sektor retail dan pusat perbelanjaan.

"Oleh karena itu, berbagai penyesuaian terhadap aturan PPKM tetap dilakukan secara gradual berdasarkan hasil evaluasi terhadap uji coba yang dilakukan di beberapa sektor dengan menggunakan platform Peduli Lindungi," ujar Luhut.

Untuk mendorong pemulihan ekonomi, pemerintah juga memperlonggar kegiatan di pusat perbelanjaan, restoran, dan industri. Ia menjelaskan kapasitas makan di tempat untuk mal bisa mencapai 50 persen dan mal di buka sampai pukul sembilan malam.

Selain itu, pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan 1.000 gerai restoran yang berada di luar mal yang berada di ruang tertutup. "Kami akan lakukan uji coba untuk ini dengan kapasitas 25 persen khususnya di daerah Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang," ujar Luhut.

Sedangkan untuk industri, baik orientasi domestik maupun ekspor tetap bisa beroperasi 100 persen dengan karyawan minimal dibagi menjadi dua shift. Syaratnya, selama pelaku industri memiliki IOMKI, memperoleh rekomendasi Kemenperin, dan menggunakan kode QR Peduli Lindungi.

"Untuk sektor kritikal akan diwajibkan menggunakan kode QR Peduli Lindungi mulai 7 September 2021," ujar Luhut.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement