Senin 30 Aug 2021 21:36 WIB

KLHK Peringatkan 134 Perusahaan untuk Cegah Karhutla

KLHK terkendala tidak adanya data semua pemegang HGU lahan.

Rep: Febryan. A/ Red: Ilham Tirta
Ilustrasi lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.
Foto: ANTARA/Skadron Udara 16/Rydder Lanud Roe
Ilustrasi lokasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memperingati 134 perusahaan, yang di lahannya terdapat hotspot atau titik panas, sepanjang 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) meluas.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, pihaknya setiap hari memantau titik panas yang terdeteksi lewat satelit. Baik itu di lahan berstatus konsesi maupun hak pengelolaan (HPL) seperti perkebunan dan pertambangan.

Apabila melihat titik panas muncul, maka surat peringatan akan segera dikirimkan kepada perusahaan yang mengelola area tersebut. "Ada kurang lebih 134 surat peringatan yang sudah kami sampaikan kepada perusahaan-perusahaan yang lokasinya terjadi karhutla," kata Rasio dalam jumpa pers daring, Senin (30/8).

Surat peringatan itu, kata dia, berisikan teguran sekaligus permintaan agar pihak perusahaan segera mencegah karhutla di lahannya meluas. Dia juga meminta perusahaan melaporkan hasil tindakan pencegahannya.

"Perusahaan-perusahaan tersebut merespons. Kami juga melakukan monitoring secara langsung dengan menurunkan tim ke lapangan untuk melihat kondisinya," kata Rasio.

Dia menerangkan, 134 perusahaan yang ditegur itu tersebar di sejumlah provinsi. Ada yang di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Bandar Lampung. "Riau cukup banyak," katanya. Ada pula perusahaan yang menguasai lahan di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi, dan wilayah nusa tenggara.

Namun demikian, Rasio mengakui masih ada kendala untuk memberikan peringatan semacam itu. Sebab, pihaknya tak memiliki data semua pemegang hak guna usaha (HGU) lahan di Indonesia. "Sehingga kami harus mencari lokasi-lokasi tersebut dan siapa pemilik lokasi tersebut," kata dia.

Ke depan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum akan meminta data-data tersebut kepada instansi atau lembaga lain yang memiliki. Salah satunya kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN RI.

Adapun karhutla tahun ini terhitung sejak Januari - Juli telah menghanguskan lahan seluas 105,7 ribu hektare (ha). Sedangkan sepanjang tahun 2020 karhutla menghanguskan lahan seluas 269 ribu ha. Pada 2019 lebih parah, yakni mencapai 1,6 juta ha.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement