KPPPA Gandeng Kemenag Cegah Perkawinan Anak
Red: Mas Alamil Huda
Warga berpose sambil membawa poster 'Stop Perkawinan Anak'. | Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pihaknya menggandeng Kementerian Agama (Kemenag) untuk mencegah perkawinan anak. Upaya mencegah perkawinan anak itu dilakukan lewat bimbingan perkawinan.
"Mengintensifkan koordinasi dengan Kementerian Agama untuk meminimalisir terjadinya perkawinan anak. Kami telah berkoordinasi dengan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah tentang penguatan bimbingan perkawinan untuk persiapan konsep keluarga bagi remaja," kata Menteri Bintang saat Rapat Kerja Komisi VIII DPR dengan Menteri PPPA di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (30/8).
Upaya mencegah perkawinan anak juga melibatkan para tokoh agama dan sejumlah lembaga agama di antaranya Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. "Kami juga telah melaksanakan koordinasi dengan Direktorat Pendidikan Madrasah dan Direktorat Pendidikan Diniyah dan pondok-pondok pesantren tentang gerakan literasi di satuan pendidikan dan pemenuhan hak pendidikan bagi yang terlanjur menikah saat usia sekolah, baik di madrasah maupun pesantren," katanya.
Dikatakannya, Kemen PPPA terus memperluas upaya penyadaran hak perempuan dan anak sehingga dapat meminimalisir kerentanan mereka terhadap kekerasan. Menurut dia, KPPPA bersama BKKBN juga gencar menyosialisasikan pencegahan perkawinan anak, penurunan stunting, sosialisasi pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja serta memberdayakan perempuan kepala keluarga.
"Sosialisasi pencegahan perkawinan anak, penurunan stunting, pendidikan kesehatan reproduksi bagi remaja dan pemberdayaan perempuan kepala keluarga," katanya.
Persoalan terbesar yang masih dialami perempuan Indonesia adalah tingginya angka kekerasan. Berdasarkan data Sistem Informasi Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) periode 1 Januari 2021 hingga 16 Agustus 2021, tercatat ada 4.129 kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa dengan 4.183 korban dan 5.594 kasus kekerasan terhadap anak dengan 6.200 korban.
Sebanyak 74,1 persen kasus kekerasan terhadap perempuan dewasa adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan sebanyak 59 persen kasus kekerasan terhadap anak adalah kasus kekerasan seksual.