Selasa 31 Aug 2021 05:57 WIB

KLHK Gugat 20 Korporasi Terkait Kebakaran Hutan dan Lahan

Gugatan terhadap 20 korporasi itu dilakukan beberapa tahun terakhir.

Rep: Febryan. A  / Red: Ratna Puspita
Helikopter menjatuhkan air dari udara untuk membantu proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan (ilustrasi)
Foto: Antara/FB Anggoro
Helikopter menjatuhkan air dari udara untuk membantu proses pemadaman kebakaran hutan dan lahan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menggugat 20 korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dalam beberapa tahun terakhir. Sebanyak 11 perkara di antaranya sudah inkracht atau telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, dari 20 perusahaan yang digugat, sebanyak sembilan di antaranya perkaranya masih dalam proses persidangan. Ada yang masih menunggu putusan pengadilan negeri, ada pula yang sedang mengajukan banding maupun kasasi. 

Sedangkan 11 perkara lainya sudah inkracht. "Dua perusahaan (di antaranya) sudah tereksekusi. Salah satunya PT BMH dan satu lagi saya lupa," kata dia dalam jumpa pers daring, Senin (30/8). 

PT Bumi Mekar Hijau (BMH), lanjut dia, telah membayar ganti rugi dan biaya pemulihan senilai Rp 78,5 miliar. Sanksi itu terkait karhutla di atas lahan yang dikelola PT BMH di Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, pada 2014 silam.

Adapun, 11 perusahaan yang perkaranya sudah inkracht itu sebagaimana ditampilkan dalam pemaparan Rasio sebagai berikut:

  1. PT BMH dengan gugatan Rp 7,9 triliun. Hakim memutuskan nilai ganti rugi dan biaya pemulihan Rp 78,5 miliar
  2. PT WAJ digugat RP 754 miliar. Nilai putusan Rp 466 miliar.
  3. PT WA digugat Rp 209 miliar. Nilai putusan Rp 29 miliar.
  4. PT RKK digugat Rp 191 miliar. Nilai putusan Rp 191 miliar.
  5. PT PU digugat Rp 183 miliar. Nilai putusan Rp 22 miliar.
  6. PT JJP digugat Rp 491 miliar. Nilai putusan Rp 491 miliar.
  7. PT KA digugat Rp 366 miliar. Nilai putusan Rp 366 miliar.
  8. PT SPS digugat Rp 439 miliar. Nilai gugatan Rp 439 miliar.
  9. PT KLM digugat Rp 299 miliar. Nilai putusan Rp 299 miliar.
  10. PT AUS digugat Rp 359 miliar. Nilai putusan Rp 342 miliar.
  11. PT NSP digugat Rp 1 triliun. Nilai gugatan Rp 1 triliun.

Rasio mengatakan, ada kemajuan signifikan dalam penegakan hukum sebagaimana tampak dalam putusan 11 perkara yang inkracht. "Kualitas gugatan perdata kita semakin hari semakin meningkat, karena hampir semua gugatan perdata kita itu dikabulkan oleh PN Negeri," kata Rasio.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement