REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam Inmendagri yang berlaku mulai 31 Agustus-6 September 2021, terdapat pengaturan pelaksanaan kompetisi sepak bola Liga 1.
Pada diktum kedelapan disebutkan, kompetisi Sepak Bola Liga 1 dapat dilaksanakan maksimal sembilan pertandingan setiap minggunya. Liga 1 diselenggarakan di wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 3 dan level 2.
Ketentuannya, seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap orang yang keluar masuk pada tempat pelaksanaan kompetisi dan latihan. Pelaksanaan kompetisi tidak diperbolehkan menerima penonton langsung di stadion.
Kegiatan menonton bersama oleh suporter juga tidak diperbolehkan. Seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir dalam kompetisi wajib sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, hasil negatif PCR H-1, dan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
Pelaksanaan kompetisi Liga 1 wajib mengikuti aturan protokol kesehatan yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).