REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masih membahas mengenai uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di semua tingkatan satuan pendidikan. Pembahasan ini mengacu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021, diketahui wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 diperbolehkan menyelenggarakan PTM terbatas.
Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan, menetapkan 11 kriteria bagi sekolah yang hendak menggelar PTM terbatas. "Ada 11 item yang harus dipenuhi. Baru sekolah itu bisa gelar," kata Ramdan di Bekasi, Selasa (31/8).
Setelah proses verifikasi, pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada setiap sekolah, baik negeri maupun swasta pada tanggal 1-2 September dilanjutkan uji coba PTM terbatas pada 3-4 September dan proses PTM terbatas pada 6 September mendatang. Adapun, siswa yang mengikuti PTM terbatas adalah mereka yang telah diberi izin orang tuanya.
"Ada syarat wajib lainnya yaitu izin orang tua. Orang tua boleh tidak mengizinkan walaupun sudah PTM. Hari Senin bisa dilanjutkan sekolah," jelasnya.