REPUBLIKA.CO.ID,RIYADH--Menteri Urusan, Panggilan, dan Bimbingan Islam Sheikh Abdullatif Al-Sheikh mengeluarkan arahan untuk meninjau konten perpustakaan masjid dan menghapus buku-buku yang menyerukan ekstremisme dan keberpihakan. Dia juga menginstruksikan untuk tidak mengadakan kegiatan dakwah tanpa izin. Arahan ini adalah bagian dari lima surat edaran yang dikeluarkan oleh menteri pada hari Ahad, ditujukan kepada karyawan masjid, termasuk imam, khatib, muazin, khatib resmi dan khatib paruh waktu di berbagai wilayah Kerajaan.
Salah satu surat edaran menekankan bahwa tidak ada kegiatan dakwah yang akan diadakan tanpa mendapatkan izin dari kementerian dan mereka yang melanggar arahan akan dimintai pertanggungjawaban. Al-Sheikh menginstruksikan bahwa kementerian cabang harus menindaklanjuti implementasinya dan menyerahkan laporan berkala kepada kementerian.
Surat edaran lainnya berkaitan dengan memerangi ekstremisme dan keberpihakan. Menteri menyoroti pentingnya perpustakaan masjid sebagai gudang intelektual dan inkubator bagi para intelektual dan mereka yang mencari ilmu seperti peneliti dan mahasiswa. Menteri mengarahkan para pejabat untuk meninjau perpustakaan-perpustakaan ini dan memberi mereka makan dengan apa yang berguna dan bermanfaat dan untuk menghapus buku-buku yang menyerukan ekstremisme dan keberpihakan dan topik-topik serupa.
Setiap kementerian cabang ditugaskan untuk menyiapkan daftar buku yang disimpan di perpustakaan-perpustakaan ini dan memastikan bahwa tidak ada buku yang disimpan di perpustakaan sampai setelah diserahkan kepada otoritas yang berwenang di kementerian. Karyawan masjid juga diarahkan untuk memastikan mengeluarkan semua buku yang tidak sah dari perpustakaan.
Al-Sheikh mengarahkan karyawan masjid di seluruh wilayah Kerajaan tentang pentingnya berpartisipasi dalam kursus keamanan intelektual yang diadakan oleh kementerian atau lembaga negara lainnya untuk mengaktifkan peran mereka di bidang ini. Mereka juga harus berpartisipasi dengan mempresentasikan penelitian dan karya ilmiah dalam seminar dan konferensi yang diselenggarakan oleh kementerian atau lembaga negara lainnya.
Dalam surat edaran lainnya, menteri menginstruksikan para penceramah masjid untuk menjelaskan kepada umat beriman tentang keyakinan yang benar dan hukum Syariah, menggarisbawahi perlunya mematuhi sopan santun dan moral yang baik, serta mematuhi kewarganegaraan yang baik, mendengarkan dan mematuhi penguasa, dan menjauhi berbicara tentang masalah fikih yang di dalamnya terdapat perbedaan pandangan para ulama, mengatakan bahwa hal ini akan menimbulkan rasa malu dan kebingungan.
Al-Sheikh mengeluarkan surat edaran lain yang berisi pembaruan dalam protokol sholat jenazah. Dakwah hanya boleh dilakukan setelah shalat wajib dan selesai shalat jenazah, dan tidak boleh ada kegiatan dakwah di antara adzan pertama dan adzan kedua, sehingga menyebabkan penundaan. untuk waktu yang ditentukan oleh kementerian untuk mengadakan iqamah. Menteri juga mengeluarkan keputusan untuk menunjuk dua imam tambahan di Masjid Quba di Madinah.