REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok 2021 diwajibkan mengisi Formulir Deklarasi Sehat. Hal ini sebagai salah satu upaya pencegahan penularan Covid-19 di lokasi tes.
"Formulir ini harus dibawa ke lokasi saat ujian. Untuk mendapatkannya, peserta harus mengisi survei yang disediakan pada akun SSCASN masing-masing," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Mary Liziawati di Balai Kota Depok, Selasa (31/8).
Dia menambahkan, untuk mengisi formulir deklarasi sehat dan mencetaknya, peserta dapat melakukan pengisian secara online melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/, lalu login dengan akun masing-masing pelamar. "Peserta tes CPNS diminta mengisi pernyataan deklarasi sehat dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat satu hari sebelum ujian," terangnya.
Sementara mengacu pada rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19, peserta di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) wajib sudah divaksin minimal dosis pertama. Kecuali, bagi ibu hamil/komorbid/penyintas atau kondisi medis tertentu.
"Jika termasuk ke dalam peserta yang dikecualikan, silakan membawa surat keterangan dokter dari faskes pemerintah yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin," kata Mary.