REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan tentang rencana bisnis Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Badan Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS). Aturan itu tertuang dalam Peraturan OJK atau POJK Nomor 15/POJK.03/2021.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (31/8), disebutkan bahwa beleid tersebut merupakan penyempurnaan dari POJK No.37/POJK.03/2016 tentang Recana Bisnis Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Aturan baru ini disusun karena pengaturan mengenai rencana bisnis BPR dan BPRS saat ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketentuan terkini yang berkaitan dengan rencana bisnis.
Selain itu, aturan baru tersebut juga untuk meningkatkan efisiensi, mendorong penyederhanaan pelaporan BPR dan BPRS dan mendukung pengaturan yang berbasis prinsip atau principal based.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Recana Bisnis BPR dan BPRS terdiri dari lima BAB yaitu Bab I Ketentuan Umum, Bab II Cakupan Rencana Bisnis, Bab III Penyampaian, Perubahan dan Pelaporan Rencana Bisnis, Bab IV Ketentuan Peralihan, dan Bab V Ketentuan Penutup. Adapun pengaturan utama yang disempurnakan dalam POJK tersebut antara lain terkait penyesuaian definisi sehubungan dengan penggabungan Laporan Realisasi Rencana Bisnis dan Laporan Pengawasan Rencana Bisnis menjadi Laporan Pelaksanaan dan Pengawasan Rencana Bisnis.
Selain itu, ada pengurangan cakupan pelaporan rencana bisnis BPR dan BPRS menjadi pertama, ringkasan eksekutif paling sedikit memuat visi dan misi BPR atau BPRS, rencana dan langkah strategis yang akan ditempuh oleh BPR atau BPRS, indikator keuangan utama, dan target jangka pendek dan jangka menengah. Kedua, strategi bisnis dan kebijakan paling sedikit memuat analisis posisi BPR dan BPRS dalam persaingan usaha berdasarkan aset dan/atau lokasi, arah kebijakan BPR dan BPRS, kebijakan manajemen risiko dan tata kelola BPR dan BPRS, strategi penghimpunan dana dan penyaluran kredit atau pembiayaan, dan strategi penyelesaian permasalahan strategis dan/atau pemenuhan ketentuan BPR dan BPRS.
Ketiga, proyeksi laporan keuangan paling sedikit memuat laporan posisi keuangan, laba rugi, dan rekening administratif. Keempat, target rasio dan pos keuangan paling sedikit memuat target rasio keuangan pokok dan target rasio pos tertentu lainnya.
Dalam POJK tersebut, juga ada penyesuaian kewenangan OJK meminta BPR dan BPRS melakukan penyesuaian rencana bisnis dan penyesuaian kriteria perubahan rencana bisnis berdasarkan inisiatif BPR dan BPRS.