REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko memastikan akan mengambil langkah pemidanaan terhadap dua aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), Egy Primayoga, dan Miftah. Mantan Panglima Tentara Nasional (TNI) tersebut, akan melaporkan kedua peneliti hukum di lembaga masyarakat anti-korupsi itu, sebagai respons atas perilisan hasil investigatif berjudul 'Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis'.
Moeldoko menegaskan, langkah melaporkan Egy, dan Miftah ke kepolisian, untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas hasil penelitian ICW. Menurut Moeldoko, hasil riset yang menyeret nama jenderal purnawirawan itu sebagai pemburu rente, adalah fitnah dan pencemaran nama baik.
"Memburu rente adalah tuduhan yang sangat serius. Karena didefenisikan, saya adalah orang yang mencari keuntungan dengan kekuasaan," kata Moeldoko via konfrensi pers daring, Selasa (31/8).
Moeldoko mengatakan, bahkan tuduhan tersebut, mengancam kepribadian, dan merusak reputasi, dan kepercayaan keluarga. "Tuduhan ini, adalah character assassination, pembunuhan karakter, atas tuduhan yang tidak jelas. Cocoklogi. Sungguh saya tidak mau terima yang seperti itu," ujar Moeldoko.
Moeldoko meminta agar tim kuasa hukumnya, untuk melanjutkan persoalan tersebut ke ranah hukum. "Atas dasar itu, saya akan melanjutkan untuk melaporkan ini kepada kepolisian," tegasnya.
Pelaporan Moeldoko ke kepolisian, adalah buntut dari somasi panjang yang dilayangkan kepada ICW sejak akhir Juli lalu. Sudah tiga kali Moeldoko, lewat tim kuasa hukumnya, meminta penjelasan ICW tentang hasil investigatif berjudul 'Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis' yang dirilis ICW pada Juli lalu. Dalam somasinya, meminta ICW untuk memberikan bukti-bukti, tentang adanya keterlibatan Moeldoko terkait pemburu rente produksi obat Covid-19, dan ekspor beras.
Somasi Moeldoko juga memberi jalan perdamaian bagi ICW, agar meminta maaf terbuka, dan mencabut perilisan 'Polemik Ivermectin: Berburu Rente di Tengah Krisis' tersebut. Akan tetapi, Moeldoko mengaku, sampai tiga kali somasi, tak ada niatan dari ICW untuk memenuhi permintaan tersebut.
"Permintaan saya, hanya klarifikasi, minta maaf, dan cabut pernyataan. Tetapi, tidak dilakukan. Saya akan lapor polisi," ujar Moeldoko.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Moeldoko menerangkan, pelaporan ke kepolisian akan dilakukan secapatnya. Namun, ia tak memberikan waktu pasti. "Kami (tim kuasa hukum), akan melaporkan secepatnya. Ikuti saja perkembangan ini. Nanti akan kami sampaikan," ujar Otto, dalam konfrensi daring yang sama, Selasa (31/8).
Otto menerangkan, pelaporan Moeldoko akan menggunakan sangkaan pasal-pasan pencemaran nama baik dan fitnah. "Apa yang sudah dilakukan oleh saudara Egi, dan Miftah itu, adalah pencemaran nama baik. Kita akan melaporkan dengan Undang-Undang ITE (informasi, transaksi elektronik), dan pasal-pasal fitnah," kata Otto.
Otto pun menegaskan, pelaporan tersebut tak dialamatkan kepada ICW sebagai lembaga. Melainkan, kata dia, pelaporan tersebut, adalah personal terhadap Egy yang dikatakan sebagai anggota ICW yang menyampaikan rilis, dan Miftah yang mempublikasi di web resmi ICW.