REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta Habib Rizieq Shihab (HRS) akan mengajukan kasasi atas kasus atas kasus swab test di Rumah Sakit Ummi, Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam perkara ini petinggi eks Front Pembela Islam (FPI) divonis 4 tahun kurungan penjara.
Namun untuk saat ini, kata Aziz, pihaknya masih menunggu relaas putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. Kemudian jika relaasnya sudah ada akan didiskusikan para terdakwa termasuk HRS dan tim kuasa hukum baru setelah itu diputuskan.
"Tapi saya pribadi insha Allah kasasi. Putusan banding dzalim, kita wajib kasasi ke MA, untuk lawan kedzaliman dan tegakkan keadilan," ujar Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Selasa (31/8).
Lanjut Aziz, kemungkinan pihaknya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pekan depan. Ia juga memastikan HRS sudah memberikan arahan terkait langkah hukum ke depan pasca penolakan banding. Disamping itu, HRS juga sudah memberikan arahan terkait langkah hukum selanjutnya, yaitu setuju dengan tim kuasa hukum.
"Meski esok kiamat, hari ini kita akan dan selalu akan berjuang untuk keadilan perjuangan milik kita," tegas Aziz.
In Picture: Ketatnya Pengamanan Sidang Putusan Banding Habib Rizieq
Hasil dari sidang pada Senin (30/8), tidak hanya terhadap HRS Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jaktim atas nama terdakwa Hanif Alatas yang divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo menambahkan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan hukuman empat penjara atas perkara hasil tes swab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Dalam kasus ini, Majelis Hakim menilai HRS terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar sebagaimana dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.
Namun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman enam tahun penjara atas perkara penyebaran berita bohong hasil swab test covid-19 di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor. Kemudian untuk terdakwa Hanif Alatas divonis satu tahun penjara terkait perkara hasil tes swab Covid-19 RS Ummi, Bogor.
Terdakwa Hanif, terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang penyebaraan berita bohong yang timbulkan keonaran.