REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Satu dari 10 kepala daerah yang mendapat teguran dari Mendagri Tito Karnavian terkait belum membayar insentif tenaga kesehatan (nakes) adalah Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Herman. Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawalan pencairan insentif nakes yang belum dibayar pemerintah daerah.
Pemprov akan melakukan pembinaan dan pengawasan insentif daerah terutama kepada nakes. Insentif nakes, kata dia, merupakan suatu kewajiban pemerintah daerah mengingat peran penting mereka dalam penanganan pasien pada masa pandemi Covid-19. Nakes menjadi garda terdepan penanggulangan pasien Covid-19.
"Kalau ada laporannya, nanti Inspektorat akan turun. Sebab di saat kita melawan Covid-19 ini tentaranya adalah nakes. Kalau tentaranya tidak ada ya bagaimana," kata Fahrizal saat ditanya wartawan, Selasa (31/8).
Dia mengatakan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi selalu pada setiap kesempatan mengingatkan kepada pemerintah kabupaten/kota untuk tidak menunda pembayaran insentif nakes. "Gubernur saja sudah sangat masif melakukan video conference kepada kabupaten/kota. Gubernur selalu mengimbau supaya pembayaran insentif nakes tidak ditunda-tunda lagi," kata Fahrizal mengutip ujaran gubernur.
Menurut dia, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk terlambat membayarkan insentif. Hal tersebut lantaran dana sudah diberikan langsung oleh pemerintah pusat. Dana tersebut, delapan persen dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Herman yang mendapat teguran dari Mendagri Tito Karnavian belum membalas konfirmasi Republika.co.id yang disampaikan, Selasa (31/8) hingga malam.