Disdukcapil Kota Magelang Percepat Pencetakan KIA
Red: Muhammad Fakhruddin
Disdukcapil Kota Magelang Percepat Pencetakan KIA (ilustrasi). | Foto: ANTARA/Wahdi Septiawan
REPUBLIKA.CO.ID,MAGELANG -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang, Jawa Tengah, terus berupaya mempercepat pencetakan dan distribusi kartu identitas anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Kota Magelang Larsita mengatakan hingga Juli 2021, pihaknya telah mencetak 2.611 keping KIA atau 95,76 persen dari total kebutuhan.
Ia menjelaskan percepatan pencetakan terkendala dengan situasi pandemi karena petugas tidak bisa jemput bola untuk perekaman KIA. Apalagi sasaran KIA mayoritas para siswa dimana selama pandemi sekolah menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ).
"Kami sekarang tidak bisa melakukan jemput bola lagi, misal mendatangi sekolah-sekolah dan kelurahan untuk pemotretan. Sekarang hanya disediakan di kantor disdukcapil saja, sehingga ini menjadi kendala kami untuk mencapai target 100 persen," katanya.
Ia menuturkan upaya jemput bola sangat bergantung dengan aktivitas siswa di sekolah, karena pengguna terbanyak KIA berstatus pelajar di bawah usia 17 tahun. "Sedangkan bagi balita atau bayi yang baru lahir, kami bisa fasilitasi itu dengan program terintegrasi bernama Si Bulan (Aksi Ibu Pulang Bawa Akta Kelahiran). Ini memudahkan orang tua untuk mengurus anak-anak mereka memiliki identitas," ujarnya.
Kemudian untuk distribusi KIA, pihaknya memanfaatkan program Si Andalan (Aksi Antar Dokumen Sampai Alamat Tujuan) yang bekerja sama dengan Kantor Pos Magelang. Program ini merupakan terobosan disdukcapil untuk mengurangi antrean warga di kantor mengingat masih pandemi COVID-19.
"Untuk bayi yang baru lahir kami kirim KIA bersama dengan akta kelahiran, KK, dan ucapan atas kelahiran anak tersebut kepada orang tua mereka, dengan program Si Andalan. Kami kerja sama dengan Kantor Pos," katanya.
Menurut dia KIA sangat penting dimiliki anak. Sebagaimana e-KTP, dokumen kependudukan tersebut berfungsi sebagai kartu tanda pengenal atau bukti diri anak yang sah. Dokumen itu bisa digunakan untuk mendata jumlah anak sekaligus menjaga agar hak-hak anak bisa terlindungi.
Selain itu, dokumen diri juga termasuk pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga Kota Magelang. Suatu kabupaten/kota bisa disebut sebagai daerah layak anak dilihat dari jumlah KIA yang tercetak dan diterima oleh anak-anak.
"Selain sebagai kartu identitas anak, KIA juga berfungsi untuk sejumlah kebutuhan, antara lain bisa digunakan saat pendaftaran sekolah, membuat dokumen keimigrasian, transaksi keuangan di perbankan, pelayanan kesehatan, hingga mencegah terjadinya perilaku kriminal," katanya.