REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Polda Maluku memberhentian tidak dengan hormat (PTDH) 13 anggota yang bermasalah. Mereka terseret kasus pidana dan desersi atau lari dari tugas.
"Jumlah tersebut terhitung sejak Februari hingga Juli atau Semester I 2021," kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.
Kombes Pol Roem menjelaskan, mereka yang dipecat tersandung kasus pidana, seperti narkoba, asusila, perzinahan, hingga desersi. Keputusan itu juga sudah melalui prosedur hukum. Khusus yang berkaitan denganpidana umum, seperti narkoba, asusila, dan perzinahan, melalui proses peradilan hingga putusan hukum dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Keputusan pemecatan melalui prosedur hukum yang panjang, juga harus melalui sidang kode etik Polri hingga terbit keputusan PTDH," katanya.
Ia menyesalkan perbuatan indisipliner belasan anggota Polda Maluku karena pelanggaran yang dilakukan sudah sering diingatkan oleh pimpinan. Tindakan tegas yang diberikan bagi mereka yang terbukti melanggar kode etik, kata dia, dilakukan sebagai bentuk penghargaan kepada anggota yang selama ini sudah bertugas dengan baik. "Siapa yang bertugas dengan baik melayani masyarakat akan mendapat penghargaan, sedangkan siapa yang melanggar kode etik akan mendapat hukuman," ucapnya.