In Picture: Wabup Ogan Ilir Jadi Saksi Kasus Penyelewengan Dana HIbah
Empat orang terdakwa terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah..
Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi
Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ogan Ilir (OI) Ardani (kiri) menjalani sidang menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (31/8/2021). Ardani menjadi saksi untuk empat orang terdakwa terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 dan 2017 senilai Rp130 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ogan Ilir (OI) Ardani menjalani sidang menjalani sidang sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (31/8/2021). Ardani menjadi saksi untuk empat orang terdakwa terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 dan 2017 senilai Rp130 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ogan Ilir (OI) Ardani berjalan meninggalkan ruang persidangan usai memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (31/8/2021). Ardani menjadi saksi untuk empat orang terdakwa terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 dan 2017 senilai Rp130 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ogan Ilir (OI) Ardani berjalan meninggalkan ruang persidangan usai memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (31/8/2021). Ardani menjadi saksi untuk empat orang terdakwa terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 dan 2017 senilai Rp130 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Wakil Bupati terpilih Kabupaten Ogan Ilir (OI) Ardani berjalan meninggalkan ruang persidangan usai memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (31/8/2021).
Ardani menjadi saksi untuk empat orang terdakwa terkait kasus dugaan penyelewengan dana hibah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2015 dan 2017 senilai Rp130 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
sumber : Antara Foto
Advertisement