REPUBLIKA.CO.ID, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik dan menghukumnya pemotongan gaji sebesar 20 persen dari gaji pokok.
Berapa sebenarnya gaji komisioner KPK?
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur bahwa komisioner KPK menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.
Ketua KPK:
Gaji pokok: Rp 5.040.000
Tunjangan Jabatan: Rp24.818.000
Tunjangan Kehormatan: Rp2.396.000
Tunjangan Perumahan: Rp37.750.000*
Tunjangan Transportasi: Rp29.546.000*
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp16.325.000**
Tunjangan Hari Tua: Rp8.063.500**
Total: Rp123.938.500
Total diterima langsung: Rp99.550.000
Wakil ketua KPK:
Gaji pokok: Rp4.620.000
Tunjangan Jabatan: Rp20.475.000
Tunjangan Kehormatan: Rp2.134.000
Tunjangan Perumahan: Rp34.900.000*
Tunjangan Transportasi: Rp27.330.000*
Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp16.325.000**
Tunjangan Hari Tua: Rp6.807.250**
Total: Rp112.591.250
Total diterima langsung: Rp89.459.000
*diterimakan langsung secara tunai
**dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun
sumber: pp 82/2015
pengolah data: rizkyan adiyudha/ratna puspita