Rabu 01 Sep 2021 03:57 WIB

Infografis Berapa Gaji Komisioner KPK?

Komisioner KPK menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.

Foto: republika
Ilustrasi Gaji Komisioner KPK

REPUBLIKA.CO.ID, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan komisioner KPK Lili Pintauli Siregar melanggar kode etik dan menghukumnya pemotongan gaji sebesar 20 persen dari gaji pokok. 

Berapa sebenarnya gaji komisioner KPK?

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatur bahwa komisioner KPK menerima gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan.

Ketua KPK:

Gaji pokok: Rp 5.040.000

Tunjangan Jabatan: Rp24.818.000

Tunjangan Kehormatan: Rp2.396.000

Tunjangan Perumahan: Rp37.750.000*

Tunjangan Transportasi: Rp29.546.000*

Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp16.325.000**

Tunjangan Hari Tua: Rp8.063.500**

Total: Rp123.938.500

Total diterima langsung: Rp99.550.000

 

Wakil ketua KPK:

Gaji pokok: Rp4.620.000

Tunjangan Jabatan: Rp20.475.000

Tunjangan Kehormatan: Rp2.134.000

Tunjangan Perumahan: Rp34.900.000*

Tunjangan Transportasi: Rp27.330.000*

Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa: Rp16.325.000**

Tunjangan Hari Tua: Rp6.807.250**

Total: Rp112.591.250

Total diterima langsung: Rp89.459.000

 

*diterimakan langsung secara tunai

**dibayarkan ke lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun

 

sumber: pp 82/2015

pengolah data: rizkyan adiyudha/ratna puspita

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement