Rabu 01 Sep 2021 06:36 WIB

Kemenkominfo Investigasi Kebocoran Data Pribadi pada eHAC

Kemenkominfo melakukan pertemuan dengan Kemenkes dan BSSN.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ratna Puspita
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Electronic Health Alert Card/eHAC). (Foto: Ilustrasi data pribadi)
Foto: Pikist
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Electronic Health Alert Card/eHAC). (Foto: Ilustrasi data pribadi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi Kartu Kewaspadaan Kesehatan (Electronic Health Alert Card/eHAC). Investigasi ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam merespons dugaan kebocoran data pribadi tersebut.

"Sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut, Kementerian Kominfo bersama dengan pihak-pihak terkait akan melanjutkan investigasi lebih mendalam terhadap dugaan insiden kebocoran data pribadi pada aplikasi eHAC," ujar Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (31/8).

Baca Juga

Dedy mengatakan, sesuai amanat PP No. 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) serta peraturan perundangan lainnya, Kemenkominfo mengambil langkah-langkah untuk merespons dugaan kebocoran data pribadi pengguna aplikasi eHAC. Karena itu, pada hari ini, Kemenkominfo melakukan pertemuan dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Dalam pertemuan itu, ungkap Dedy, Kementerian Kesehatan menyampaikan hasil penelusuran sementara, dugaan kebocoran data ada pada aplikasi eHAC lama yang sudah dinonaktifkan sejak 2 Juli 2021. "Kementerian Kominfo dan BSSN telah menyampaikan beberapa poin untuk ditindaklanjuti oleh Kementerian Kesehatan, terutama terkait keamanan sistem elektronik, pencegahan insiden yang lebih besar, tanggung jawab hukum, dan kepatuhan terhadap aturan perlindungan data pribadi," kata Dedy.