REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi berkomitmen memberantas berbagai bentuk peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang dinilai masih marak di wilayah ini. "Untuk mempersempit ruang gerak para pengedar minuman keras, kami secara rutin melakukan operasi atau razia ke berbagai titik yang disinyalir menjual minuman keras tanpa izin," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Dedy Darmawansyah di Sukabumi, Selasa, (31/8).
Sejumlah kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi disebabkan pelakunya terpengaruh minuman keras, seperti kekerasan, tawuran, penganiayaan dan lainnya. Dampak buruk mengonsumsi minuman keras tidak hanya bisa merusak organ tubuh saja, tapi juga merusak akal sehat.
Seperti diketahui, orang yang menenggak minuman keras mudah tersulut emosi, tersinggung dan gelap mata, sehingga berpotensi memicu terjadinya tindakan kriminal. Maka dari itu, pihaknya berkomitmen memberantas berbagai bentuk peredaran minuman keras ilegal untuk menjaga kondusifitas keamanan.
Meskipun Pemerintah Kabupaten Sukabumi melarang keras segala bentuk peredaran minuman haram ini, tetapi masih saja ada yang nekat menjalankan bisnis ilegal tersebut. Bahkan, untuk mengelabui petugas, penjualan minuman keras ini dilakukan secara delivery atau diantar menggunakan jasa kurir.
"Kami meminta masyarakat untuk ikut beperan aktif dalam upaya pemberantasan minuman keras ini, jika ada yang mengetahui atau mencurigai adanya tempat yang dijadikan lokasi penjualan minuman keras maupun pengedarnya untuk segera dilaporkan agar bisa dengan cepat ditindaklanjuti," tambahnya.
Bertepatan dengan HUT ke-73 Polwan, Polres Sukabumi memusnahkan 7.350 botol minuman keras dari berbagai merek hasil pengungkapan kasus yang dilakukan personel satuan narkoba. Pemusnahan barang bukti yang dilksanakan di Jalan Raya Jenderal Sudirman, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi juga dihadiri, tokoh agama, unsur pemerintahan, legislatif maupun organisasi kemasyarakatan.
Ribuan botol minuman keras tersebut disita dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Sukabumi. Pelaku atau pemiliknya sudah dijatuhi sanksi tindak pidana ringan seperti denda maupun kurungan penjara.