Rabu 01 Sep 2021 07:47 WIB

Ini Persyaratan Penerbangan di Bandara AP II

Bandara AP II implementasikan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Petugas bandara menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang ada di telepon genggamnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. PT Angkasa Pura II selaku pengelola sejumlah bandara di Indonesia mewajibkan calon penumpang pesawat yang akan terbang memiliki aplikasi PeduliLindungi, hal tersebut untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut.
Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
Petugas bandara menunjukan aplikasi PeduliLindungi yang ada di telepon genggamnya di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. PT Angkasa Pura II selaku pengelola sejumlah bandara di Indonesia mewajibkan calon penumpang pesawat yang akan terbang memiliki aplikasi PeduliLindungi, hal tersebut untuk mendukung penerapan Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi dokumen kesehatan bagi pengguna transportasi udara yang terintegrasi dengan aplikasi tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 Jawa dan Bali diterapkan tujuh hari ke depan sejak 31 Agustus hingga 6 September 2021. Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura (AP) II (Persero) memberlakukan persyaratan perjalanan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

VP of Corporate Communication AP II Yado Yarismano mengimbau calon penumpang pesawat memperhatikan bandara asal dan bandara tujuan. “Kami mengimbau kepada penumpang memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara asal dan bandara tujuan untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan kedatangan di bandara,” kata Yado dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (31/8).

Baca Juga

Sesuai Inmendagri Nomor 38 Tahun 2021, calon penumpang pesawat harus memenuhi sejumlah persyaratan. Untuk Kedatangan dari luar Jawa  dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar Jawa dan Bali, harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dan hasil negatif PCR yang berlaku maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Sementara, untuk perjalanan antarkota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali harus menujukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua. Bagi penumpang yang baru memperoleh vaksinasi dosis pertama harus menunjukkan hasil negatif PCR yang berlaku maksimal dua hari sebelum keberangkatan.

Yado menambahkan, saat ini bandara-bandara AP II juga telah mengimplementasikan aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan penerbangan. Calon penumpang dapat menunjukkan kartu vaksinasi digital dan hasil tes Covid-19 digital yang ada di aplikasi PeduliLindungi untuk memproses keberangkatan.

“Tidak perlu lagi membawa dokumen kertas. Ini dapat memperlancar dan mempermudah proses keberangkatan, serta meningkatkan protokol kesehatan karena turut meminimalisir kontak fisik di bandara,” jelas Yado.  

Saat ini, tes Covid-19 yang dilakukan di laboratorium atau fasilitas kesehatan yang terintegrasi dengan aplikasi allrecord-tc-19 (New All Record/NAR) milik Kementerian Kesehatan, hasilnya dapat langsung dikirim ke akun PeduliLindungi milik calon penumpang pesawat. Kartu vaksinasi calon penumpang pesawat juga langsung dikirim ke akun PeduliLindungi yang bersangkutan.

Yado memastikan, AP II juga juga menyiapkan infrastruktur seperti mesin verifikasi dan QR Reader untuk membaca QR Code di aplikasi PeduliLindungi. “Ini sebagai bagian untuk memproses keberangkatan,” tutur Yado.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement