Rabu 01 Sep 2021 09:30 WIB

Kabupaten Sukabumi Masuk PPKM Level II

Kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan dengan cara tatap muka terbatas.

Suasana vaksinasi ibu hamil di Puskesmas Tipar Kota Sukabumi, Kamis (26/8)
Foto: riga nurul iman
Suasana vaksinasi ibu hamil di Puskesmas Tipar Kota Sukabumi, Kamis (26/8)

REPUBLIKA.CO.ID,SUKABUMI -- Status Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat akhirnya masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II setelah dinilai berhasil menanggulangi COVID-19.

Wilayah ini sempat berada di level III dan IV, bahkan pemerintah daerah setempat empat kali memperpanjang status PPKM darurat. "Status PPKM level II Kabupaten Sukabumi sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 38 Tahun 2021 tentang PPKM level IV, III dan II COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali," kata Humas Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi Eneng Yulia di Sukabumi, Selasa (31/8).

Dalam Inmendagri 38/2021 tersebut ada delapan daerah di Jabar yang berstatus PPKM level II yang salah satunya adalah Kabupaten Sukabumi, sementara tujuh daerah lainnya adalah Kabupaten Tasikmalaya, Sumedang, Majalengka, Indramayu, Garut, Cianjur dan Bandung.

Menurut Eneng, dengan menyandang status level II, kegiatan belajar mengajar sudah bisa dilakukan dengan cara tatap muka terbatas dengan memperhatikan protokol kesehatan. Sesuai aturan dalam inmendagri tersebut bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Namun untuk satuan pendidikan luar biasa seperti SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62 persen hingga 100 persen dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Kemudian untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) maksimal 33 persen dari kapasitas dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Selanjutnya untuk sektor perdagangan seperti untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit yang aturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

"Meskipun sudah berstatus PPKM level II, tetapi masyarakat diimbau agar tidak lengah dan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, karena bisa saja statusnya kembali ke level III bahkan IV, sebab hingga kini kasus warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 masih bertambah setiap harinya," tambahnya.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement