Rabu 01 Sep 2021 11:56 WIB

KPK Banding Putusan Perkara Wali Kota Cimahi

KPK menilai, majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Terdakwa kasus proyek pengembangan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda Cimahi yang juga Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas putusan perkara terdakwa Ajay M Priatna. Mantan wali kota Cimahi itu divonis 2 tahun penjara terkait gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi.

"Setelah kami pelajari pertimbangan majelis hakim, tim Jaksa KPK telah menyatakan upaya hukum Banding ke pengadilan Tinggi Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (1/9).

Adapun alasan banding antara lain putusan majelis hakim, dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Utamanya, dalam hal penjatuhan amar pidana baik pidana penjara maupun pidana tambahan berupa jumlah pembebanan uang pengganti hasil korupsi yang dinikmati terdakwa serta pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.

KPK menilai, putusan itu juga tidak terbuktinya dakwaan jaksa mengenai  pembuktian Pasal 12 huruf a uu Tipikor terkait suap dan juga gratifikasi. Ali mengatakan, KPK berpendapat kalau majelis hakim dalam pertimbangannya telah mengabaikan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

"Alasan selengkapnya akan kami tuangkan dalam memori banding tim jaksa. Kami akan segera menyusun memori bandingnya dan menyerahkan kepada Pengadilan Tinggi melalui kepaniteraan PN Bandung," kata Ali lagi.

Sebelumnya, Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna divonis 2 tahun penjara. Ajay dinyatakan terbukti menerima gratifikasi atas pembangunan rumah sakit Kasih Bunda di Cimahi

Putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin oleh Sulistyono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Rabu (25/8) lalu.

Dalam perkara ini, KPK Ajay menerima Rp 1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp 3,2 miliar terkait pembangunan RSU Bunda Kasih. Pemberian suap itu dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp 425 juta.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement