REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan akan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada Senin (6/9) dalam perkara dugaan suap perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Pada Selasa (31/8) Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa TCW ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Wawan tidak dilakukan penahanan dan masih tetap berada di Lapas Sukamiskin Bandung karena sedang menjalani pidana dalam berbagai perkara sebelumnya. Wawan telah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin sejak 17 Maret 2015 untuk menjalani hukuman pidana 7 tahun penjara dalam perkara pemberian suap dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Selain itu, Wawan juga menjalani pidana perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di Pemerintah Kota Tangerang Selatan dan Pemerintah Provinsi Banten dan telah divonis selama 5 tahun penjara berdasarkan putusan di tingkat kasasi.
Selanjutnya KPK pada 16 Oktober 2019 mengumumkan Wawan bersama empat orang lainnya menjadi tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin. Yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan Deddy Handoko (DHA), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), dan Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Dalam konstruksi perkara, Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy Handoko. Pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan Deddy kepada Wawan baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.
Wawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.