Rabu 01 Sep 2021 15:25 WIB

Mulai Tilang Pelanggar Ganjil-Genap, Polisi Pakai 2 Cara

Polisi melakukan tilang dengan memanfaatkan ETLE dan ditilang secara manual.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Polisi berjaga untuk mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil-genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan kepada masyarakat dalam penerapan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta per hari ini dan polisi lalu lintas akan melakukan penilangan secara manual dan juga elektronik.
Foto: Antara/Reno Esnir
Polisi berjaga untuk mengarahkan kendaraan saat penerapan sistem ganjil-genap di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (1/9/2021). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai melakukan penindakan kepada masyarakat dalam penerapan sistem ganjil genap di beberapa ruas jalan di Jakarta per hari ini dan polisi lalu lintas akan melakukan penilangan secara manual dan juga elektronik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberikan sanksi tilang bagi pelanggar sistem ganjil-genap di tiga ruas di Jakarta hari ini, Rabu (1/9). Ada dua cara yang dilakukan pihak kepolisian menindak pelanggar ganjil-genap yakni memanfaatkan ETLE dan ditilang secara manual.

"Tindakan hukum yang kita lakukan ini tentu nanti akan dilakukan dengan dua cara yaitu dengan menggunakan ETLE dan dengan tilang secara manual," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Rabu (1/9).

Baca Juga

Namun demikian, kata Sambodo, pihaknya dalam hal ini lebih mengutamakan tilang manual. Hal itu dikarenakan, kamera ETLE yang terpasang di ruas jalan ganjil-genap saat ini masih minim. Adapun tiga ruas jalan yang diterapkan ganjil-genap adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin dan Jalan Rasuna Said.

"ETLE kan tidak di semua tempat, misalkan di Jalan Rasuna Said ada beberapa titik, di Jalan Sudirman Thamrin ada beberapa titik," Sambodo menambahkan.

Kemudian untuk mengawasi jalannya sistem ganjil-genap di tiga ruas tersebut, kata Sambodo, anggota patroli untuk melihat kendaraan yang melakukan pelanggaran. Kemudian juga ada personel yang disiagakan di kawasan-kawasan ganjil-genap. "Kalau ketangkap sama anggota saya di tengah (jalan) maka itu akan dilakukan penindakan dengan tilang," tutur Sambodo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement