Rabu 01 Sep 2021 15:34 WIB

Hukum Donor Darah dalam Islam

Donor darah menyelamatkan jiwa manusia dalam keadaan darurat.

Hukum Donor Darah dalam Islam
Foto: ANTARA/M Ibnu Chazar
Hukum Donor Darah dalam Islam

REPUBLIKA.CO.ID, 

 

Baca Juga

Pertanyaan:

Assalamu ‘alaikum w.w.

Saya mau tanya, apakah mendonorkan darah itu boleh dalam Islam? Kalau boleh, apakah dapat pahala? Kalau iya, dalilnya mana?

Pertanyaan dari Eswahos Shofiq, dari Bawean – Gresik,

(disidangkan pada hari Jumat, 29 Syawal 1436 H / 14 Agustus 2015)

Wassalamu ‘alaikum w. w.

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam w.w.

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara sampaikan kepada kami. Donor darah adalah suatu kegiatan pemberian atau sumbangan darah yang dilakukan oleh seseorang secara sengaja dan sukarela kepada siapa saja yang membutuhkan transfusi darah. Transfusi darah adalah memanfaatkan darah manusia dengan cara memindahkannya dari tubuh orang yang sehat kepada tubuh orang yang membutuhkannya, untuk mempertahankan hidupnya/menyelamatkan jiwanya.

Manusia tidak dapat hidup tanpa darah karena semua jaringan tubuh memerlukan darah. Otak manusia membutuhkan darah yang mencukupi dan teratur. Jika tidak menerima darah dalam tempo lebih dari empat menit, maka sel otak akan mati. Salah satu manfaat donor darah adalah bahwa darah dari pendonor dapat menyelamatkan jiwa orang lain secara langsung.

 

sumber : Suara Muhammadiyah
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement