REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK). Novel mengatakan, putusan itu tidak membenarkan praktek pelanggaran hukum yang dilakukan terhadap pegawai KPK.
"Putusan MK yang mengatakan TWK konstitusional, bukan membenarkan praktek melanggar hukum dalam TWK," ujar Novel seperti dikutip dari akun Twitter pribadinya, Rabu (1/9).
Novel menjelaskan, masalah yang terjadi dalam proses pelaksanaan TWK adalah perbuatan melawan hukum atau tindakan ilegal yang dilakukan terhadap para pegawai KPK untuk penyingkiran. Hal itu sejalan dengan temuan Komnas HAM dan Ombudsman RI.
"Jadi hal yang berbeda," cuitnya
Seperti diketahui, TWK diikuti 1.351 pegawai KPK sukses menyingkirkan 75 pegawai berintegritas semisal penyidik senior, Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid. Mereka dinyatakan TMS berdasarkan tes tersebut.
Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi ASN.