Pembukaan Mal, Satgas DIY: Belum Ditemui Pelanggaran
Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Agus Yulianto
Warga mulai mengunjungi pusat perbelanjaan Ambarukmo Plaza, Sleman, Yogyakarta. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Koordinator Satgas Penanganan Covid-19 DIY Bidang Keamanan dan Penegakan Hukum, Noviar Rahmad mengatakan, uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mall hingga saat ini masih berjalan dengan baik. Uji coba dilakukan di delapan mal yang ada di DIY dan sudah berjalan lebih dari sepekan.
"Belum ditemui adanya pelanggaran," kata Noviar kepada Republika melalui pesan singkat, Rabu (1/9).
Pemerintah Daerah (Pemda) DIY sendiri memberlakukan sanksi jika ditemukan pelanggaran oleh manajemen mall. Noviar menyebut, sanksi diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DIY Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
"Sanksi bisa berupa teguran dan bisa penutupan," ujar Noviar yang juga Kepala Satpol PP DIY tersebut.
Pengawasan terhadap pelaksanaan aturan hingga penerapan protokol kesehatan oleh manajemen mall dilakukan personel dari Satpol PP. Namun, untuk pengawasan pengunjung yang masuk dilakukan oleh pihak mall itu sendiri.
Sehingga, pihaknya tidak menempatkan personel secara langsung di tiap mal yang mengikuti uji coba pembukaan. "Pengawasan terhadap pengunjung petugas dari mall, Satpol PP supervisi terkait pengawasan dari mall," ujar Noviar.
Uji coba pembukaan mall ini sendiri dibatasi dengan kapasitas pengunjung sebesar 50 persen dan beroperasi dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Pengunjung yang masuk juga diskrining dengan QR code dan terintegrasi aplikasi PeduliLindungi.
Skrining dilakukan untuk memastikan pengunjung yang masuk sudah mendapatkan vaksin Covid-19. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DIY, Surya Ananta menegaskan, pengunjung dengan barcode merah tidak diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall.
Pihaknya sudah menemukan beberapa kasus pengunjung dengan barcode merah. "Artinya kalau merah itu belum divaksin dan tidak ada toleransi (tidak diperbolehkan masuk)," kata Surya.
Di beberapa kasus yang sudah ditemukan, pengunjung dengan barcode merah dikarenakan data yang belum masuk di aplikasi PeduliLindungi. Padahal, katanya, pengunjung yang bersangkutan sudah divaksin.
"Kalau merah itu sudah dianggap tidak boleh masuk, cuma ada beberapa kasus (barcode) merah itu permasalahannya belum tentu dia belum divaksin. Pernah ada kasus dia sudah divaksin tapi di sistem dia terbaca merah," ujarnya.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X juga sudah menegaskan sebelumnya akan menutup mall yang melanggar aturan. Terutama dalam meloloskan pengunjung dengan barcode merah.
"Kita minta kepada asosiasi (mall) untuk menentukan SOP-nya, tapi kalau (barcode) merah ya ditutup, itu aja," kata Sultan.
Sultan menuturkan, pengunjung dengan hasil barcode merah, tidak diperkenankan masuk ke dalam mall. Pengunjung barcode merah ini juga diartikan sebagai kontak erat kasus positif, dan akan langsung ditangani dengan dibawa ke shelter atau isolasi terpadu (isoter).
"Kita akan mengontrol, biarpun yang vaksin baru sekali boleh masuk tapi harus terdata. Harus terdata dia nanti hijau, kuning atau merah, kalau merah harus diangkut isoter," ujar Sultan.