Rabu 01 Sep 2021 17:04 WIB

Juliari Batubara akan Segera Dieksekusi

KPK dan kuasa hukum Juliari tidak melakukan banding.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ilham Tirta
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual  di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan yang digelar secara virtual di gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/8). Juliari Batubara divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan bantuan sosial penanganan pandemi COVID-19. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek, Juliari Peter Batubara bakal segera dijebloskan ke penjara. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, kubu Juliari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan usai divonis oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta.

"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (1/9).

Ali menjelaskan, administrasi perkara Juliari akan diberikan kepada jaksa eksekutor KPK untuk segera dieksekusi. Hal tersebut dilakukan apabila tim JPU telah memperoleh salinan petikan putusan perkara politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.

Majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Juliari Peter Batubara. Politisi PDI Perjuangan itu juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar.

Hal yang memberatkan menurut pertimbangan majelis hakim adalah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria. Terlebih, tindakan itu juga dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam, yaitu wabah Covid-19.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement