REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Jabodetabek, Juliari Peter Batubara bakal segera dijebloskan ke penjara. Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, kubu Juliari dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak akan mengajukan upaya hukum lanjutan usai divonis oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta.
"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding. Dengan demikian saat ini perkara dengan terdakwa Juliari P Batubara telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali Fikri di Jakarta, Rabu (1/9).
Ali menjelaskan, administrasi perkara Juliari akan diberikan kepada jaksa eksekutor KPK untuk segera dieksekusi. Hal tersebut dilakukan apabila tim JPU telah memperoleh salinan petikan putusan perkara politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
Majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Juliari Peter Batubara. Politisi PDI Perjuangan itu juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar.
Hal yang memberatkan menurut pertimbangan majelis hakim adalah perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria. Terlebih, tindakan itu juga dilakukan dalam keadaan darurat bencana non-alam, yaitu wabah Covid-19.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dijatuhi pidana. Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat.