REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI AD telah membuat petunjuk teknis (juknis) mengenai pemeriksaan kesehatan atau uji badan bagi calon Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). Salah satunya adalah menghapus tes keperawanan.
Penghapusan tes keperawanan itu pun mendapat tanggapa dari Human Rights Watch (HRW) untuk Indonesia. Staf Human Rights Watch (HRW) untuk Indonesia, Andreas Harsono menilai, penghapusan tes keperawanan tersebut bukan hanya kemenangan bagi para perempuan. Tetapi juga, untuk laki-laki, dan TNI.
Apalagi, dia menyampaikan, bahwa selama dirinya bertugas sebagai peneliti HRW mengenai isu ini, pihaknya bertemu dengan banyak sekali prajurit yang merasa trauma dengan dilakukannya tes keperawanan. “Ada yang sampai bercerita trauma untuk melakukan hubungan seks dengan suaminya, karena trauma dengan pengalaman ‘tes keperawanan’ ini,” ucap Andreas, Rabau (1/9).
Kepala Pusat Kesehatan Angkatan Darat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Budiman mengatakan, telah membuat petunjuk teknis (juknis) mengenai pemeriksaan kesehatan atau uji badan bagi calon Korps Wanita Angkatan Darat (Kowad). Salah satunya adalah menghapus tes keperawanan.
Aturan baru itu tertuang dalam Juknis Nomor B/1372/VI/2021 tanggal 14 Juni 2021 tentang Penyempurnaan Juknis Pemeriksaan Kesehatan Uji Badan TNI AD. Budiman pun memastikan, melalui aturan tersebut, tes keperawanan bagi para calon Kowad pun tidak akan dilakukan lagi.
Menurutnya, penghapusan tes keperawanan bagi calon Kowad juga menjadi bentuk penyetaraan antara laki-laki dan perempuan. "Kesetaraan antara calon (prajurit) laki-laki dan perempuan adalah mencapai hak yang sama, kesempatan yang sama, pangkat yang sama, karir yang sama," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal Andika Perkasa menjelaskan, dihilangkannya tes keperawanan terhadap calon prajurit Korps Wanita AD (Kowad) merupakan bagian dari penyempurnaan proses rekrutmen. Menurut dia, hal-hal yang tidak berhubungan dengan kesehatan calon prajurit dalam pendidikan dan kinerja tak lagi diperlukan.
"Seperti yang tadi saya sebut, yang tidak ada lagi hubungannya sudah tidak perlu ada lagi," ungkap Andika dalam video yang diberikan oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Tatang Subarna kepada Republika.co.id, dikutip Rabu (11/8).
Dia menjelaskan, ada sejumlah perubahan dalam pelaksanaan tes kesehatan pada perekrutan calon prajurit TNI AD. Di antaranya mengenai pemeriksaan atau inspeksi vagina, serviks, dan selaput dara. Pemeriksaan terhadap vagina dan serviks tidak lagi ada, namun pemeriksaan genitalia luar dan dalam akan tetap dilakukan.