Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Banyumas Ditutup
Rep: Eko Widiyatno/ Red: Esthi Maharani
Tenaga kesehatan memeriksa kondisi kesehatan pasien Covid-19 | Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Menyusul semakin menurunnya tingkat keterisian pasien Covid 19 di rumah sakit, Pemkab Banyumas memutuskan untuk menghentikan operasional Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) di Hotel Rosenda Baturraden. RSDC yang beroperasi sejak 25 Juni 2021 lalu, resmi ditutup pelayanannya, Selasa (31/8).
''Alhamdulillah, jumlah pasien Covid 19 yang membutuhkan perawatan di rumah sakit sudah turun signifikan. Pasien yang saat ini, sudah bisa ditampung di RS reguler yang ada di Kabupaten Banyumas,'' jelas Kepala RSDC Kabupaten Banyumas, dr Junaedi, di Aula Komite Medis RSUD Banyumas, Rabu (1/9).
Dia menyebutkan, puncak jumlah pasien yang dirawat di RSDC terjadi pada 21 Juli 2021 lalu. Saat itu, ada sekitar 35 pasien yang dirawat di RSDC. ''Tapi setelah itu, terus landai.. landai... landai.., hingga akhirnya seluruh pasien sembuh dan dipulangkan ke rumah masing-masing,'' katanya.
Menurutnya, RSDC di Hotel Rosenda dibentuk untuk melayani pasien Covid yang membutuhkan pelayanan medis rumah sakit. ''Saat itu, rumah sakit reguler yang ada di Kabupaten Banyumas sudah tidak bisa menampung pasien Covid 19 yang ada secara maksimal,'' katanya.
Dalam masa pelayanannya selama kurang lebih dua bulan, dia menyebutkan, RSDC sudah melayani sebanyak 143 pasien. Dari jumlah tersebut, ada seorang pasien yang meninggal. Pemulasaran pasien ini tetap dilakukan di RSUD Banyumas, sebagai rumah sakit pengampu RSDC.
Menyusul penutupan layanan RSDC ini, dia menyatakan, kontrak kerja relawan RSDC yang masih terikat sampai dengan akhir September 2021 ini, diserahkan sepenuhnya kepada RSUD Banyumas sebagai rumah sakit pengampu. Para relawan ini terdiri dari 19 orang perawat, empat orang tenaga administrasi, seorang apoteker, dua orang satpam dan seorang supir.
Direktur RSUD Banyumas dr Dani Esti Novia, mengatakan penutupan layanan RSDC dilakukan atas arahan Bupati Banyumas. Dengan penutupan layanan RSDC, maka hotel Rosenda akan difungsikan sebagai tempat karantina terpusat atau isolasi hotel (isotel). ''Hal ini merujuk dari aturan gugus tugas covid pusat yang mengatakan tidak ada lagi isolasi mandiri. Seluruh pasien positif Covid, harus menjalani isolasi terpusat,'' katanya.
Mengenai nasib para relawan RSDC, dr Esti menyebutkan, para relawan tersebut memiliki masa kontrak tiga bulan terhitung sejak Juli 2021. ''Jadi masih menyisakan 1 bulan kontrak kerja. Terkait hal ini, mereka akan dipekerjakan di RSUD Banyumas sebagai pemenuhan masa kontrak,'' katanya