REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Tim Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Jember melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember. Penggeledahan terkait dengan dugaan penyimpangan anggaran honor pemakaman jenazah Covid-19.
"Penggeledahan itu untuk menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan karena penyidik membutuhkan sejumlah data dan dokumen yang diperlukan untuk hal tersebut," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna di Kantor BPBD Jember.
Tim Tipikor Satreskrim Polres Jember tiba di Kantor BPBD Jember sekitar pukul 10.30 WIB dengan melakukan penggeledahan awal di ruangan Plt Kepala BPBD Jember M. Djamil, kemudian berpindah ke ruangan Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember Penta Satria yang berada di sebelahnya. "Ada beberapa ruangan yang kami geledah untuk mencari dukungan data baik yang soft copy maupun hard copy terkait honor pemakaman jenazah Covid-19," ujarnya.
Proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat kepolisian di Kantor BPBD Jember tersebut berkaitan dengan honor pemakaman Covid-19 yang sempat viral dengan sejumlah pejabat menerima honor, termasuk Bupati Jember Hendy Siswanto dan kabarnya juga ada pemotongan honor yang diterima relawan pemakaman. "Kami lakukan penyelidikan dan penyidikan. Nantinya akan dilakukan gelar perkara sesuai regulasi yang ada dan saat ini masih fokus pada persoalan honor pemakaman Covid-19," katanya.
Penyidik Polres Jember sudah memeriksa sebanyak tujuh orang saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran honor pemakaman jenazah Covid-19. Beberapa pejabat BPBD Jember yang diperiksa yakni Bendahara Siti Fatimah, Plt Kepala BPBD M. Djamil, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Penta Satria, serta sejumlah relawan pemakaman Covid-19.
Bahkan Plt Kepala BPBD Jember dan Kabid Kedaruratan kembali diperiksa pada Selasa (31/8) Agustus 2021 hingga pukul 23.00 WIB dan pemeriksaan terkait honor pemakaman Covid-19 itu juga dibantu oleh tim Polda Jawa Timur agar hasil pemeriksaan bisa maksimal.