Rabu 01 Sep 2021 19:01 WIB

Ganjil Genap Kendaraan di Bandung untuk Tekan Mobilitas

Ganjil Genap Kendaraan di Bandung tiap Akhir Pekan untuk Tekan Mobilitas

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Polisi mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di Cikapayang, Bandung, Jawa Barat (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Raisan Al Farisi
Polisi mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di Cikapayang, Bandung, Jawa Barat (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kebijakan ganjil genap kendaraan di Kota Bandung pada akhir pekan yaitu Jumat, Sabtu dan Ahad, diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat yang hendak menuju Bandung. Kota Bandung saat ini berada di level 3 penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) atau zona oranye.

"Level 3 bukan serta merta terbebas Covid-19. Ganjil genap memutus rantai, jangan sampai di level tiga malah naik lagi. Jangan sampai ke zona merah lagi atau hitam," ujar Kabid Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara saat dihubungi, Rabu (1/9).

Baca Juga

Asep menuturkan, Dishub Kota Bandung akan terlibat dalam penyiagaan personil dan perlengkapan jalan untuk mengarahkan kendaraan saat ganjil genap. Total personil Dishub yang diterjunkan sebanyak 250 orang sedangkan perlengkapan jalan diantaranya watter barrier dan traffic cone.

"Di gate tol masing-masing berbeda (penerapannya) tergantung situasi," katanya.

Asep menjelaskan pelaksanaan ganjil genap di Kota Bandung pada akhir pekan yaitu bagi kendaraan berpelat nomor akhir ganjil maka dapat melintas di hari dengan tanggal ganjil. Sedangkan kendaraan berpelat nomor akhir genap dapat melintad pada hari dengan tanggal genap.

"Penerapannya misalnya besok tanggal 31 berarti tanggal ganjil maka kendaraan yang masuk ganjil," ujar. 

Asep mengatakan kendaraan berpelat nomor Bandung atau luar Bandung saat akan masuk ke Kota Bandung di akhir pekan akan diperiksa. Namun bagi pengendara yang berdomisili di Bandung dan memiliki kebutuhan mendesak maka diperbolehkan melintas. 

"Hari Senin sampai Jumat di Jakarta dan Jumat malam pulang ke Bandung maka ada toleransi, ada kebutuhan mendesak," katanya.

Asep menambahkan, kebijakan ganjil genap dilakukan pukul 06.00 Wib hingga 21.00 Wib kecuali hari Jumat dimulai sejak pukul 16.00 Wib hingga 21.00 Wib.

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) akan memberlakukan ganjil genap pada akhir pekan untuk meminimalisasi mobilitas masyarakat. Khususnya bagi kendaraan yang akan masuk ke Kota Bandung.

Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP M Rano Hadianto mengatakan kebijakan ganjil genap kendaraan akan diberlakukan tiap akhir pekan yaitu dari hari Jumat, Sabtu dan Minggu. Ganjil genap akan dilaksanakan pada lima titik gerbang tol masuk ke Kota Bandung.

"Pelaksanaannya di gerbang-gerbang tol masuk ke Kota Bandung yaitu mulai di gerbang tol Pasteur, Pasir Koja, Moch. Toha, Kopo, dan Buahbatu," ujarnya, Rabu (1/9).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement