REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Pemerintah Provinsi Banten meminta seluruh perangkat desa memaksimalkan penanggulangan dampak pandemi Covid-19, dengan optimalisasi pemanfaatan 8 persen Dana Desa yang dikhususkan untuk penanganan masalah itu.
"Anggaran desa di-refocusing untuk PPKM sebesar 8 persen, sehingga ini akan menunda beberapa kegiatan pembangunan yang telah direncanakan. Karena itu, saya minta seluruh kepala desa benar-benar serius dalam mengelola anggaran khusus untuk Covid-19 ini, agar sasarannya tepat," kata Asda I Pemprov Banten Septo Kalnadi.
Menurut Septo, tidak hanya soal dampak ekonomi, Pemprov Banten juga mengingatkan seluruh kepala desa untuk memperhatikan dampak sosial dan politik akibat PPKM Mikro.
Sehingga dibutuhkan edukasi secara masif kepada masyarakat agar berbagai kebijakan program yang telah dirancang berjalan dengan maksimal.
"PPKM ini juga membatasi aktivitas sosial masyarakat seperti ibadah, acara pernikahan, sekolah dan lain-lain. Ini harus diperhatikan oleh seluruh Kepala Desa agar pelaksanaan PPKM ini bisa efektif mengurangi sebaran Covid-19," kata Septo Kalnadi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Banten, Enong Suhaeti mengingatkan kepada seluruh kepala desa di empat kabupaten di Banten untuk secepatnya membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa 8 persen untuk penanganan Covid-19.
"Hingga saat ini seluruh kabupaten yang menerima dana desa telah mengalokasikan anggaran 8 persen untuk penanggulangan Covid-19. Adapun untuk realisasinya hampir seluruhnya sudah mencapai di atas 60 persen," kata Enong Suhaeti.
Ia menyebutkan di Kabupaten Serang, alokasi dana PPKM 8 persen sebesar Rp 21,482 miliar dari total anggaran Dana Desa Tahun 2021 sebesar Rp 268,531 miliar. Namun demikian, ada beberapa desa yang menganggarkan lebih dari 8 persen sesuai yang direncanakan dalam APBDes.
"Dari hasil laporan tenaga pendamping profesional per tanggal 20 Agustus 2021 penyerapan sudah mencapai Rp 14,272 miliar atau 65 persen dari total anggran Rp 21,482 miliar," kata Enong.
Kemudian untuk Kabupaten Pandeglang alokasi dana PPKM 8 persen sebesar Rp 21,678 miliar dari total anggran Dana Desa tahun 2021 senilai Rp 270,986 miliar. Kabupaten Tangerang, alokasi dana PPKM 8 persen senilai Rp 24,102 miliar dari total anggran Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp 301,280 miliar.
"Kabupaten Lebak, dana yang dialokasikan untuk kebutuhan PPKM senilai Rp 23,728 miliar dari total anggaran Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp 294,233 miliar," katanya.