Rabu 01 Sep 2021 19:48 WIB

Jampidsus Dalami Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Penyidik belum mengarah pada penetapan tersangka.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak (kiri).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus melanjutkan penyidikan dugaan korupsi di Lembaga Pembiyaan Ekspor Indonesia (LPEI). Saat ini, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah mendalami pemberian fasilitas kredit ke belasan perusahaan swasta.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Leonard Ebenezer Simanjuntak mengatakan, hari ini ada tiga mantan pejabat LPEI yang diperiksa sebagai saksi terkait pendalaman kasus tersebut. “Saksi yang diperiksa, antara lain, IWS, AA, dan EM,” kata Ebenezer dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (1/9).

Tak diketahui pasti nama asli dari inisial para terperiksa tersebut. Sebab di daftar monitor terperiksa di gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Rabu (1/9), tak ada mencantumkan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus LPEI. Namun, Ebenezer dalam rilisnya menjelaskan, IWS diperiksa selaku pengusaha, sekaligus mantan direktur pelaksana-II, departemen divisi usaha kecil menengah (UKM) LPEI 2016.

Penyidik memeriksanya terkait pemberian fasilitas kredit kepada 11 perusahaan swasta. Yakni PT Cipta Srigati Lestari 2018, PT Elite Paper Indonesia 2016, PT Everbliss Packaging 2017, PT Kemilau Kemas Timur 2017, PT Permata Sinita Kemasindo 2017, PT Summit Paper Indonesia 2017. Kemudian, CV Prima Garuda 2016, CV Inti Makmur 2016, CV Abayagiri Timur 2016, CV Multi Mandala 2016, serta PT Mulya Walet Indonesia 2013-2014.

Adapun AA, diperiksa selaku mantan analisa risiko bisnis LPEI 2012-2016. Pemeriksaan terhadapnya, juga terkait dengan pemberian fasilitas kredit pada 11 perusahaan yang sama.

Sedangkan saksi EM, diperiksa selaku kepala departemen unit bisnis LPEI 2014-2016. Penyidik memeriksanya terkait dengan pemberian fasilitas kredit terhadap empat perusahaan swasta. Yakni PT Elite Paper Indonesia 2016, PT Permata Sinita Kemasindo 2016, PT Summit Paper Indonesia 2016, dan PT Kemilau Harapan Prima 2016.

Direktur Penyidikan di Jampidsus, Supardi mengatakan, pengungkapan dugaan korupsi di LPEI masih belum terang untuk dilanjutkan ke gelar perkara penetapan tersangka. Kata dia, proses pemeriksaan saksi-saksi masih menjadi prioritas utama penyidikan sementara ini.

“Untuk gelar perkara penetapan tersangka, masih panjang. Ini masih pemeriksaan-pemeriksaan pihak-pihak korporasi, dan LPEI. Masih banyak waktu untuk (menetapkan) tersangka,” ujar Supardi, Selasa (31/8), malam.

Penyidikan Jampidsus terkait dugaan korupsi di LPEI, dimulai sejak Juni lalu. Kasus tersebut, dikatakan terkait dengan kerugian negara yang besarnya mencapai Rp 4,7 triliun. Kerugian tersebut, terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian, dan pengembalian fasilitas kredit oleh LPEI ke pihak-pihak perusahaan swasta. Namun diduga, uang tersebut mengalir ke pihak-pihak petinggi, di LPEI sendiri.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement