Rabu 01 Sep 2021 20:02 WIB

Wujudkan Satu Data Indonesia, Ini yang Dilakukan Pemkab Muba

Kebutuhan data dan informasi menjadi syarat utama untuk perencanaan pembangunan.

Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2021 menegaskan  dalam pengambilan keputusan, pemerintah harus merujuk kepada data.
Foto: Istimewa
Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2021 menegaskan dalam pengambilan keputusan, pemerintah harus merujuk kepada data.

REPUBLIKA.CO.ID, SEKAYU--Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Kominfo menggelar Focus Group Discussion (FGD) Konsep Satu Data Indonesia di Daerah Tingkat Kabupaten Muba Tahun 2021, Rabu (1/9) di Ruang Rapat Serasan Sekate. 

Bupati Musi Banyuasin Dr H Dodi Reza Alex Noerdin Lic Econ MBA melalui Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi mengatakan, berdasarkan arahan Presiden Republik Indonesia pada Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2021 menegaskan  dalam pengambilan keputusan, pemerintah harus merujuk kepada data. 

Data yang berkualitas akan menghasilkan pembangunan yang berkualitas, tepat guna, tepat sasaran, adaptif, berkelanjutan dan progresif. Begitu juga sebaliknya pembangunan yang berkualitas akan menghasilkan data yang berkualitas."Untuk membangun serta merealisasikan ini memang tidak mudah, namun bukan berarti hal ini tidak bisa dicapai. Saya yakin dengan persatuan komitmen yang kuat, kita dapat mewujudkan Satu Data Indonesia di Daerah Tingkat Kabupaten Muba," katanya.

Adapun untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data pemerintah sehingga menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu dan dapat dipertanggung jawabkan. Serta mudah diakses dan digunakan antara instansi pusat dan daerah sebagai penerapan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.

Dalam mendukung pelaksanaan Satu Data Indonesia, Kabupaten  Muba telah menetapkan beberapa peraturan, yaitu Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Musi  Banyuasin. Keputusan Bupati Musi Banyuasin Nomor 603/KPTS-DINKOMINFO/2020 Tentang Pembentukan Forum Satu Data Indonesia Tingkat Kabupaten Musi Banyuasin.

Lanjut Apriyadi, peranan dari masing-masing institusi, yaitu koordinator dan sekretariat forum satu data serta pembina data spasial tingkat kabupaten adalah Bappeda, Pembina Data Statistik ada pada BPS Kabupaten, Walidata adalah Dinkominfo, dan perangkat daerah sebagai produsen data. 

"Berkaitan dengan itu, saya berharap untuk menjadikan spirit dan energi positif tersendiri bagi kita untuk terus membangun komitmen agar kualitas satu data yang kita programkan dapat tercapai, karena keakuratan data akan membawa citra positif bagi pemerintah,“ katanya.

photo
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Kominfo menggelar Focus Group Discussion (FGD) Konsep Satu Data Indonesia di Daerah Tingkat Kabupaten Muba Tahun 2021, Rabu (1/9) di Ruang Rapat Serasan Sekate.  (Istimewa)

 

Jikapun nantinya terdapat sebuah permasalahan/kendala terkait Satu Data Indonesia di Kabupaten Muba, maka dapat diskusikan melalui FGD yang dilakukan pada hari ini. 

"Semoga acara ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dari seluruh stakeholder bahwa, data yang akan kita siapkan dan dapat dipublikasikan dalam portal data satu merupakan data yang benar-benar akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta menjadi acuan perencanaan  pembangunan," ujarnya.

Sementara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muba Herryandi Sinulingga AP dalam laporannya menyampaikan, bahwa kebutuhan data dan informasi menjadi syarat utama untuk perencanaan pembangunan baik di skala nasional maupun daerah.  

Akan tetapi perencanaan pembangunan terutama di daerah sering tidak tepat sasaran dikarenakan belum sepenuhnya berlandaskan pada data dan informasi yang tepat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini dikarenakan belum adanya tata kelola data dan informasi daerah yang menyebabkan data-data pembangunan tidak lengkap yang tersebar di masing-masing OPD dan data yang ada saat ini kurang update serta jarang diperbaharui oleh seluruh jajaran.

"Untuk itu, kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini bertujuan agar dapat memahami secara keseluruhan konsep satu data indonesia. Membahas bagaimana konsep Satu Data Indonesia dapat diimplementasikan untuk mendukung program pemerintah daerah terutama di Kabupaten Muba," katanya.

Adapun tema Focus Group Discussion ini yaitu, Konsep Satu Data Indonesia di Daerah” dalam mengimplementasikan amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Satu Data Indonesia.

Untuk menjalankan komitmen tersebut Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai Walidata Kabupaten Muba telah mulai mencoba menjalankan perannya sebagai walidata, salah satunya pada tahun 2020 telah membuat sebuah prototipe aplikasi atau portal satu data Kabupaten Muba, yang mana aplikasi tersebut masih jauh dari kata sempurna dan hanya mengakomodir data-data dari 6 OPD yang telah ditentukan sebagai prioritas. 

Oleh karena itu, sebagai wujud keseriusan Kabupaten Muba pada tahun ini dilaksanakan pengembangan aplikasi satu data, yang dapat mengakomodir seluruh data OPD, yang berupa data statistik dan data spasial dimana data-data tersebut saling terintegrasi. Dengan terus melakukan koordinasi, asistensi serta komitmen baik dari internal pemerintah daerah, pemerintah pusat dan para pakar.

"Melalui kegiatan FGD ini, juga tentunya dapat menambah wawasan dengan mendengarkan paparan dari narasumber yang telah berkompeten diantaranya, Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Mohammad Irfan Saleh ST MPP PhD. Badan Informasi Geospasial Agung Indrajit ST MSc PhD. Dosen Fakultas llmu dan Teknologi Kebumian, institut Teknologi Bandung Dr Akhmad Riqqi ST MSi," katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement